Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Maling Motor Spesialis Minimarket Dibekuk

Fendy Hermansyah • Jumat, 23 September 2022 | 21:59 WIB
SARANA AKSI: Sejumlah barang bukti kasus pencurian motor yang diamankan polisi dari tangan pelaku. (dok Satreskrim Polres Mojokerto Kota for JPRM)
SARANA AKSI: Sejumlah barang bukti kasus pencurian motor yang diamankan polisi dari tangan pelaku. (dok Satreskrim Polres Mojokerto Kota for JPRM)
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Kasus pencurian motor di wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota, satu per satu mulai terungkap. Selasa (20/9), polisi berhasil menangkap M Mahfud, 49, buron yang telah beraksi di puluhan minimarket. Dia menyusul rekan setimnya yang lebih dulu meringkuk di sel tahanan setahun lalu.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso menyatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kasus pencurian motor yang sebelumnya diungkap. Mahfud terlibat dalam sejumlah aksi pencurian motor di sejumlah tempat. Salah satunya yakni di toko aneka plastik, Dusun Bagusan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg pada 8 Maret 2021 lalu.

Pria asal Dusun Kemirahan, Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan itu berkomplot dengan Fauzur Rohman, yang lebih dulu ditangkap. Dalam aksinya, Mahfud bertugas memboncengkan Fauzur saat mencari titik sasaran. Dia juga mengawasi situasi TKP ketika rekannya mengeksekusi motor korban. ”Yang masuk ke kami ada dua laporan polisi TKP pencurian,” ujar Rizki, kemarin (22/9).

Dikatakannya, setelah setahun lebih melarikan diri, tersangka akhirnya berhasil dibekuk. Mahfud diamankan di rumahnya di Pasuruan. Dia ditangkap bersama sejumlah barang bukti. Antara lain motor Honda Vario bernopol W 6108 WA. ”Ini sarana yang dipakai saat melakukan pencurian,” jelasnya. Selain itu, polisi juga mengamankan dua bilah celurit yang selalu dibawa saat pelaku beraksi. Senjata tajam itu dipakai untuk menakut-nakuti korban ketika melawan.

Berdasarkan penangkapan sebelumnya, Mahfud bersama telah beraksi di puluhan tempat. Dia menyasar sepeda motor jenis matic yang diparkir di depan toko maupun minimarket. Selain di TKP yang disebut, Mahfud terlibat dalam pencurian motor di TKP minimarket di Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg; TKP Jalan Raya Ijen, Kota Mojokerto; serta TKP minimarket di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto.
Kini, tersangka telah ditahan di rutan mapolresta. Dia dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara. (adi/ron)


Editor : Fendy Hermansyah
#maling motor #Kota Mojokerto