”Hasilnya memang ada karaoke tapi untuk prostitusi sejauh ini tidak ada,” jelas Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam, kemarin. Menurutnya, dari pengecekan di lokasi, warung bercat hijau di tepi jalan itu memang menjadi tempat karaoke dan menyediakan pemandu lagu. Kendati demikian, keduanya dipastikan tidak melanggar.
Petugas tidak menemukan adanya penjualan miras secara ilegal maupun praktik jasa esek-esek. ”Ada fasilitas karaoke bagi pengunjung warung didampingi LC. Tapi untuk prostitusi dan penjualan miras tidak,” tegas Umam. Dalam razia ini, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik warung untuk menjaga ketertiban sehingga tidak menangggu masyarakat.
Disebutya, razia ini bakal dilakukan secara rutin untuk mengantisipasi penyakit masyarakat. Khususnya di wilayah utara Sungai Brantas. Razia menyasar peredaran miras ilegal serta praktik prostitusi terselubung berkedok warung. ”Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan langkah pengecekan dan razia rutin,” tandasnya. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah