SOOKO, Jawa Pos Radar Mojokerto - Sidang gugatan Yayasan Amanatul Ummah di Pengadilan Negeri Mojokerto yang sejatinya bakal digelar kemarin, kembali ditunda. Menyusul tidak hadirnya pihak penggugat, DPD Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Kabupaten Mojokerto. Sidang perdata dengan tuntutan Rp 8 miliar itu pun ditunda dua pekan mendatang.
Sidang perkara No 66/Pdt.G/2022/PN Mjk itu digelar secara terbuka di Ruang Candra PN Mojokerto sekitar pukul 11.30. Hingga sidang berlangsung, ratusan massa menggelar unjuk rasa di depan kantor pengadilan. Aksi dari sejumlah kelompok masyarakat itu meminta agar PN Mojokerto tidak memproses gugatan LP2KP pada Yayasan Amanatul Ummah.
Meski begitu, tahapan sidang atas berdirinya gedung pesantren di atas lahan LP2B tersebut tetap berlanjut. Hanya saja, sidang agenda mediasi itu kembali ditunda. Yang sebelumnya, 12 Sepetember lalu, sidang ditunda karena ada pihak tergugat yang tidak hadir. ’’Sidang hari ini, pihak tergugat semua hadir. Tapi sebaliknya, penggugat ataupun kuasanya tidak hadir. Hari ini tidak bisa dilakukan mediasi karena ada pihak yang tidak hadir. Atau belum lengkap,’’ ungkap Edy Rahmansyah, panitera sidang, kemarin.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sunoto itu, lanjut Edy, memeriksa berkas kuasa dari 12 pihak tergugat. Hasilnya, hampir seluruh pihak tergugat mengkuasakan tahapan peradilan tersebut pada kuasa hukum. ’’Setelah memeriksa kuasa pihak tergugat, akhirnya majelis menunda persidangan. Dan, memerintahkan hadir kuasa atau penggugat pada sidang berikutnya, 10 Oktober nanti,’’ bebernya.
Dikatakannya, sidang ditunda selama dua pekan karena majelis hakim sedang ada agenda lain. ’’Ada agenda pelatihan di Bogor. Sejatinya hanya seminggu seperti sidang sebelumnya,’’ tambahnya. Disinggung soal agenda sidang selanjutnya, menurut Edy, masih dalam tahap mediasi. Sebab, kedua pihak masih belum berkesempatan duduk bersama di ruang sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Amanatul Ummah Iwan Kuswardi menerangkan, pihaknya menyerahkan sejumlah berkas kuasa dari yayasan dalam agenda sidang kemarin. ’’Tadi hanya memeriksa identitas kuasa masing-masing tergugat secara formal apakah berhak hadir dan duduk di sidang dan itu sudah diterima oleh majelis hakim,’’ terangnya.
Disinggung soal berdirinya pondok pesantren pada 2006 sebelum terbitnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2012 tentang rencana tata ruang/wilayah (RT/RW), pihaknya belum bisa bicara banyak. Namun, dipastikannya, landasan hukum terkait perkara tersebut tidak berlaku surut. ’’Dalam hukum, ada asas retroaktif atau berlaku surut. Namun, dalam undang-undang ini tidak berlaku surut karena tidak adanya klausul berlaku surut di situ. Kecuali UU KPK ya, jelas itu berlaku surut,’’ bebernya.
Begitu pun terkait lahan LP2B yang diperkarakan. Pihaknya irit bicara lantaran saat ini masih dalam tahap mediasi alias awal. ’’Nanti ketika masuk pokok perkara, kita akan beri jawaban. Yang jelas tanggal 10 Oktober nanti agenda sidang memanggil pihak penggugat,’’ tandas Iwan. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah