Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tersangka Terancam Hukum Berat Kasus Dugaan Korupsi PNPM-MPd Dawarblandong

Fendy Hermansyah • Jumat, 16 September 2022 | 19:29 WIB
DIGELANDANG: Kastik, 46, Bendahara Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, periode 2013-2019 dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto oleh petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Kamis (15/9). (Sofan Kurniawan/Jawa Pos Radar Mojokerto)
DIGELANDANG: Kastik, 46, Bendahara Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, periode 2013-2019 dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto oleh petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Kamis (15/9). (Sofan Kurniawan/Jawa Pos Radar Mojokerto)
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kastik, 46, Bendahara Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, periode 2013-2019 terancam pidana penjara selama 20 tahun. Itu setelah dia terlibat kasus korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) dengan kerugian Rp 979 juta.

Untuk mengawal perkara ini di meja hijau, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menyiapkan lima jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra, usai menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota, kemarin (15/9). Disebutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. ’’Atas pelimpahan ini, tersangka langsung kami tahan selama 20 hari pertama,’’ ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, ada lima JPU disiapkan untuk mengawal perkara ini di meja persidangan. Meliputi, dirinya selaku kasi pidsus berikut dua kasubsinya, dan kasi datun, beserta satu kasubsinya. ’’Untuk saat ini, kami fokus menyusun dakwaan. Pekan depan, ditargetkan sudah bisa kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, satu Minggu setelah pelimpahan bisa sidang,’’ tandasnya.

Menurutnya, dari hasil penyidikan, Kastik, diduga telah menyalahgunakan dana simpan pinjam perempuan (SPP) PNPM untuk kelompok Pandu Makmur kurun waktu 2016-2018. Selaku koordinator kelompok, dia mengajukan pinjaman dengan total Rp 1,5 miliar. Namun, setelah dicairkan, peminjam hanya menerima Rp 180.200.000. Sedangkan, sisanya sebesar Rp. 1.394.800.000 masuk ke kantong pribadi tersangka. Oleh tersangka, uang itu dipakainya untuk kepentingan sendiri. ’’Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 979 juta. Itu berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Mojokerto,’’ tuturnya.

Barang bukti yang ikut diamankan di antaranya dua bendel AD-ART UPK Kecamatan Dawarblandong masing-masing satu bendel SOP UPK, SOP Badan Pengawas UPK BP–UPK, SOP Tim Verifikasi, SOP SPP Perguliran, Berita Acara Musyawarah Antardesa, Pertanggung jawaban Lembaga BKAD, BP-UPK dan UPK Tahun 2016, 2017, dan 2018.

Selain itu, ada juga 16 bendel proposal kelompok Pandu Makmur dan satu bendel proposal kelompok PKK Desa Sumberwuluh, satu bendel laporan hasil verifikasi Kelompok Pandu Makmur, satu lembar data tunggakan kelompok. ’’Termasuk, 17 kwitansi dan lembar foto copy kartu kontrol kredit, satu bendel buku bank SPP kelompok Pandu Makmur berikut rekapitulasi aliran dana dari UPK kecamatan, dan delapan lembar print out buku rekening koran, serta uang tunai Rp 8,5 juta,’’ paparnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Yakni, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. ’’Ancamannya paling singkat empat tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 1 miliar,’’ tandasnya. (ori/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#korupsi pnpm #tersangka korupsi