Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Polisi Ringkus 31 Pengedar dan Kurir Narkoba

Fendy Hermansyah • Kamis, 8 September 2022 | 15:30 WIB
TERSANGKA: Operasi Tumpas Semeru 2022 yang dilakukan Polres Mojokerto berhasil menangkap 31 pengedar dan kurir narkoba. Kemarin, mereka dipertontonkan ke awak media. (SOfan Kurniawan/Jawa Pos Radar Mojokerto)
TERSANGKA: Operasi Tumpas Semeru 2022 yang dilakukan Polres Mojokerto berhasil menangkap 31 pengedar dan kurir narkoba. Kemarin, mereka dipertontonkan ke awak media. (SOfan Kurniawan/Jawa Pos Radar Mojokerto)
Penangkapan Merata di Seluruh Kecamatan

MOJOSARI, Jawa Pos Radar Mojokerto - Satresnarkoba Polres Mojokerto meringkus 31 tersangka kasus peredaran narkotika di 14 kecamatan. Sebanyak 42,29 gram sabu-sabu dan 11.960 butir pil dobel L diamankan polisi dalam Operasi Tumpas Semeru 2022 selama periode 22 Agustus sampai 2 September.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, dalam operasi yang digelar serentak di seluruh polres se-Jawa Timur itu pihaknya mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkotika. 31 pengedar dan kurir narkoba diamankan. Satu di antaranya seorang perempuan. ’’Selama 12 hari itu kami mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu dengan total 42,29 gram dan pil dobel L sebanyak 11.960 butir,’’ ungkapnya saat konferensi pers di mapolres, kemarin.

Sejumlah barang bukti lain turut diamankan. Mulai dari enam unit motor hingga uang tunai hasil penjualan narkoba sekitar Rp 3,4 juta. Sejumlah kasus narkotika tersebut merata terjadi di 14 kecamatan. Namun, menurut Apip, Kecamatan Kutorejo jadi wilayah dengan kasus terbanyak.

’’Kecamatan Kutorejo ada empat kasus. Selanjutnya di Kecamatan Puri, Bangsal, dan Mojosari yang masing-masing terdapat tiga kasus. Sementara di kecamatan lainnya masing-masing satu TKP. Artinya penyebaran narkoba ini merata di wilayah Mojokerto,’’ urainya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Bambang Tri Sutrisno menambahkan, ada tiga kasus menonjol selama operasi pemberantasan peredaran narkoba. Pertama, kasus Nanang Haris alias Aris, 32, warga Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro yang berstatus buron sejak dua tahun terakhir. Saat hendak ditangkap 31 Agustus lalu, Aris sempat melarikan diri.

Namun apes, kedua kaki pelaku cedera akibat gagal memanjat dinding saat hendak kabur. ’’ Dari tangan pelaku kami amankan 2,11 gram sabu-sabu. Status pelaku ini DPO sejak tahun 2020,’’ ujar Bambang. Kedua, kasus Nurcholis alias Kaconk, 29, yang ditangkap di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, 2 September lalu.

Warga Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, itu ditangkap saat tengah bertransaksi dengan barang bukti 12,12 gram sabu-sabu. ’’Pelaku Kaconk ini kemungkinan punya jaringan besar. Karena dia mengaku mendapat sabu-sabu dari wilayah Madura. Ini terus kami kembangkan,’’ sebutnya.

Selanjutnya, Yuni Ismawati, 41. Satu-satunya tersangka perempuan ini ditangkap di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, 23 Agustus lalu. Tidak sendirian, warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, dibekuk saat beraksi bersama kekasihnya, Jainuri alias Nuri, 32 dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 2,26 gram.

’’Pelaku (Yuni) ini statusnya residivis kasus peredaran pil dobel L. Bisa dibilang, mereka yang bebas dari penjara karena kasus narkoba itu tidak mudah jera dan cenderung mengulang tindakannya seperti ini,’’ terangnya.

Di antara puluhan kasus yang ada, terdapat peredaran narkoba yang digerakkan dari balik sel tahanan lembaga pemasyarakatan (lapas). Disinggung terkait tindak lanjutnya, Bambang belum bisa bicara banyak. Namun, dipastikannya, petugas terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterangan pelaku tersebut.

’’Itu perlu kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Mekanismenya dilakukan penyidik untuk membuktikan benar tidaknya keterangan tersebut. Karena mungkin saja mereka menyebut itu dari lapas supaya pemasoknya tidak terungkap dan berhenti di mereka saja,’’ pungkasnya. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah
#kasus narkoba kabupaten mojokerto #narkoba mojokerto #rilis kasus narkoba