Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sebulan, Polresta Mojokerto Ringkus 33 Tersangka Narkoba Omzet Rp 391 Juta

Fendy Hermansyah • Senin, 5 September 2022 | 18:38 WIB
TUMPAS: Polisi menunjukkan para tersangka kasus narkoba yang diamankan selama sebulan terakhir saat konferensi pers, Senin (5/9). (Sofan Kurniawan/Jawa Pos Radar Mojokerto)
TUMPAS: Polisi menunjukkan para tersangka kasus narkoba yang diamankan selama sebulan terakhir saat konferensi pers, Senin (5/9). (Sofan Kurniawan/Jawa Pos Radar Mojokerto)
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dan polsek jajaran menangkap 33 orang tersangka bandar dan pengedar narkoba. Bersama para tersangka diamankan sabu-sabu 182,46 gram, 8.015 butir pil dobel L, 28 ribu butir pil Y, 10 butir ekstasi. Seluruh barang bukti senilai Rp 391 juta.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria menyatakan, seluruh kasus merupakan hasil pengungkapan selama Agustus dan Operasi Tumpas Narkoba yang berlangsung 22 Agustus-2 September. Totalnya terdapat 28 laporan polisi kasus dengan tersangka sebanyak 33 orang. "Yang kita amankan ada yang kurir termasuk bandarnya," ujar Wiwit saat konferensi pers, Senin (5/9) pagi.

Wiwit menyatakan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu 182,46 gram, 8.015 butir pil dobel L, 28 ribu butir pil Y, 10 butir ekstasi. Asumsi harga seluruh narkoba tersebut mencapai Rp 391 juta. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah sarana peredaran narkoba antara lain 13 unit motor, satu unit mobil, 30 HP, 11 unit timbangan, dan uang tunai Rp 2.100.000.

Menurutnya, para tersangka merupakan pengendar di wilayah Mojokerto Raya. Di antara tersangka turut diamankan dua perempuan. Keduanya yakni DS, seorang pedagang online shop asal Sooko dengan barang bukti sabu 1,44 gram dan UJ, ibu rumah tangga asal Kota Mojokerto dengan barang bukti 2,18 gram, 5.000 butir pil dobel L, dan 28.000 butir pil Y.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. "Ancamannya untuk (tersangka dengan barang bukti) di bawah 5 gram (penjara) 4 sampai 20 tahun. Kalau yang di atas 5 gram 5 tahun sampai hukuman mati," tandasnya. (adi/fen) Editor : Fendy Hermansyah
#polres mojokerto kota #narkoba kota mojokerto #Rilis Narkoba