Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Satpol PP Bongkar Lima Reklame Toko, Tertibkan Papan Nama Makan Badan Jalan

Fendy Hermansyah • Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:29 WIB
LANGGAR ATURAN: Petugas Satpol PP Kota Mojokerto melepas papan nama toko yang menjorok di bahu Jalan Majapahit, kemarin.
LANGGAR ATURAN: Petugas Satpol PP Kota Mojokerto melepas papan nama toko yang menjorok di bahu Jalan Majapahit, kemarin.
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Satpol PP Kota Mojokerto menertibkan lima papan nama toko yang menjorok ke bahu Jalan Majapahit, Selasa (30/8). Pembongkaran dilakukan setelah aparat penegak perda melayangkan tiga kali peringatan.

Penertiban menyasar reklame toko yang dipasang menjorok melebihi trotoar dan bahu jalan. Kemarin, petugas melepas papan nama toko suku cadang mobil. ”Tokonya sudah tutup dan kita sudah menyerahkan peringatan. Tapi, pemilik toko menyerahkan ke satpol PP untuk pembongkaran,” terang Kasi Informasi dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto Durman Sihombing.

Menurutnya, toko tersebut sudah lama tutup namun material reklamenya masih terpasang. Pembongkaran dilakukan setelah pemilik toko tidak menindaklanjuti tiga surat peringatan yang sebelumnya dilayangkan.

Durman menyatakan, penertiban reklame toko di sepanjang Jalan Majapahit sudah berlangsung selama dua hari terakhir. Sehari sebelumnya, aparat penegak perda juga mencopot paksa empat papan nama toko di jalan utama kota tersebut. ”Pelanggarannya karena material reklame berada di atas badan jalan,” tegas dia.

Keberadaan reklame yang terpasang menjorok tersebut dinilai melanggar aturan sebagaimana tertuang pada Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perwali Mojokerto Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. ”Untuk material reklame kita amankan ke kantor satpol PP,” tandasnya.

Melalui penertiban ini, sebut dia, kini tidak ada lagi papan nama toko yang melanggar. Selain menabrak aturan, keberadaan reklame menjorok di jalan juga mengganggu tata letak dan keindahan kota. Penertiban tersebut nantinya juga bakal diterapkan di seluruh jalan protokol. (adi/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #satpol pp kabupaten mojokerto #Sekolah Soekarno Kecil #kota onde-onde #citayam fashion week #Mojopahit #citayam #trawas #pacet #sekolah ongko loro #masa kecil soekarno #Soekarno di Mojokerto #wisata mojokerto #Kota Mojokerto #satpol pp kota mojokerto #mojokerto #trowulan #tertibkan reklame toko #onde-onde