Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Bongkar Jaringan Narkoba Utara Sungai

Fendy Hermansyah • Selasa, 30 Agustus 2022 | 23:28 WIB
DIAMANKAN: Sejumlah barang bukti disita Polsek Dawarblandong dari tangan dua tersangka peredaran narkoba.
DIAMANKAN: Sejumlah barang bukti disita Polsek Dawarblandong dari tangan dua tersangka peredaran narkoba.
Polisi Ringkus Pengedar-Bandar Sabu

DAWARBLANDONG, Jawa Pos Radar Mojokerto – Unitreskrim Polsek Dawarblandong menangkap dua terduga pelaku peredaran narkoba di kawasan perbatasan Mojokerto-Gresik. Keduanya diamankan bersama barang bukti tiga klip sabu-sabu dan sejumlah uang hasil transaksi.

Pengungkapan jaringan pengedar sabu di wilayah perbatasan ini berlangsung, Jumat (26/8) malam. Mulanya, polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Dusun Tanjung, Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong. Sekitar pukul 22.30, petugas bergerak dan menangkap Rukan, 45, warga Desa Slempit, Kedamean, Gresik.

’’Saat kami geledah ditemukan dua bungkus klip berisi sabu,’’ terang Kanitreskrim Polsek Dawarblandong Aiptu Agus Sadikin, kemarin. Barang bukti tersebut disimpan di saku baju terduga pelaku. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani itu membungkus sabu-sabu pesanan pelanggan dengan wadah rokok.

Agus mengatakan, dari interogasi yang dilakukan, terduga pelaku mengaku mendapat sabu dari Suhariyanto, 28, tetangganya sendiri. Malam itu juga, polisi meringkus si bandar. Di rumah Suhariyanto, petugas menemukan satu klip sabu, satu bong kaca, serta uang tunai Rp 80 ribu. ’’Uang tersebut hasil penjualan narkotika,’’ jelasnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pengedar dan bandar dibawa ke Mapolsek Dawarblandong. Rukan dan Suhariyanto kini telah ditahan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Kepolisian tengah melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan tersangka. Menurutnya, kedua tersangka yang telah ditangkap merupakan jaringan peredaran narkoba lintas daerah. Mereka beraksi di wilayah perbatasan Mojokerto-Gresik. Dalam pengungkapan kali ini, pengedar diamankan di Desa Temuireng yang berbatasan dengan wilayah Kedamean, Gresik. (adi/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #pengedar sabu utara sungai #Majapahit #Sekolah Soekarno Kecil #kota onde-onde #citayam fashion week #Mojopahit #citayam #trawas #pacet #sabu mojokerto #sekolah ongko loro #masa kecil soekarno #Soekarno di Mojokerto #wisata mojokerto #Kota Mojokerto #mojokerto #sabu utara sungai #trowulan #onde-onde