Razia pengamen itu berlangsung sekitar pukul 22.00. Bermula dari Satsahara Polres Mojokerto Kota yang mendapat pengaduan dari masyarakat terkait keberadaan pengamen yang telah meresahkan. ”Pengamen komunitas punk ini berkeliaran dan meminta-minta uang dengan berperilaku tidak sopan,” ujar Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam, kemarin.
Saat diamankan, kesebelas pengamen itu tengah beroperasi di sisi utara simpang empat Kenanten. Pemuda yang sebagian besar bertato dan berpakaian ala punk itu tengah mengamen ke pengendara yang melintas. Penampilan dan keberadaan gerombolan tersebut dianggap telah mengganggu sehingga dilaporkan ke polisi.
Dari lokasi, seluruhnya lantas dibawa ke mapolresta menggunakan mobil operasional. Mereka dari delapan laki-laki yakni, BY, RD, ED, TN, asal Kabupaten Mojokerto. Lalu, RZ, asal Kota Mojokerto. Serta MS, asal Nganjuk; RS, asal Jombang; dan FS, asal Garut, Jabar. Dalam kelompok ini, juga terdapat empat perempuan meliputi IM, asal Jombang serta NZ dan MG, asal Nganjuk.
Mereka dikenakan pasal 504 ayat 2 KUHP dan atau pasal 66 ayat 1 Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Trantibum. Umam mengatakan, keberadaan gerombolan pengamen punk ini telah mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.
Selain mengamen dengan cara memaksa, mereka juga kerap bermalam di sembarang tempat. ”Masing-masing kami data dan diingatkan supaya tidak diulangi lagi. Setelah itu dipulangkan,” terangnya. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah