Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Gadaikan Mobil Kreditan, Dibui 1,5 Tahun

Fendy Hermansyah • Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:10 WIB
Ilustrasi - Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Alexandra Askandar (kiri) bersama Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar (kanan) saat peresmian Aplikasi Layanan Pembayaran Fidusia Online di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (10-6
Ilustrasi - Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Alexandra Askandar (kiri) bersama Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar (kanan) saat peresmian Aplikasi Layanan Pembayaran Fidusia Online di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (10-6
SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Tegal menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada nasabah PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Tegal, Ranto, warga Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, karena menggadaikan mobil tanpa izin dari perusahaan pembiayaan itu sebagai pemberi fidusia.

Dilansir dari laman https://putusan3.mahkamahagung.go.id di Semarang, Rabu, selain hukuman badan, Hakim Ketua Sudira yang mengadili perkara itu juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp5 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah bersalah melakukan tindak pidana fidusia, mengalihkan objek tanpa izin tertulis," kata hakim dalam amar putusannya.

Tindak pidana fidusia tersebut bermula ketika terdakwa mengajukan pembelian mobil Suzuki Ertiga pada tahun 2018 dengan sistem mengangsur melalui PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Tegal.

Dalam pembelian tersebut, disepakati angsuran sebesar Rp5,3 juta untuk 48 kali pembayaran. Namun, pada tahun 2019, terdakwa menggadaikan mobil yang masih belum lunas angsurannya itu tanpa meminta izin kepada PT Suzuki Finance Indonesia selaku pemberi fidusia.

Setelah beralih kepemilikan, terdakwa diketahui sudah tidak melanjutkan pembayaran angsuran. Akibat perbuatan terdakwa, PT Suzuki Finance Indonesia dirugikan hingga Rp174,9 juta.

Sementara itu, kuasa hukum PT Suzuki Finance Indonesia, Daniel Hari Purnomo, mengatakan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi para debitur perusahaan pembiayaan untuk tidak dengan mudah mengalihkan objek fidusia tanpa izin. "Kepada debitur yang bermasalah jangan sampai terjadi hal-hal demikian," katanya.

Menurut dia, Suzuki Finance juga masih memungkinkan untuk mengajukan gugatan perdata guna mengembalikan kerugian yang terjadi. (*/antaranews.com) Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #kota onde-onde #citayam fashion week #Mojopahit #citayam #sekolah soekarno muda #trawas #pacet #soekarno cilik #fudisia #kadiv propam #sekolah ongko loro #Kota Mojokerto #Soekarno muda #brigadir yosua #brigadir j #dibui 1 #mojokerto #gadikan mobil kreditan #5 tahun #trowulan #onde-onde