Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pegawai Disporapar Kota Mojokerto Nyambi Bandar Sabu

Fendy Hermansyah • Jumat, 12 Agustus 2022 | 14:42 WIB
TAK KAPOK: Terdakwa mengikuti persidangan secara online di PN Mojokerto, kemarin. (Yulianto Adi Nugroho/JPRM)
TAK KAPOK: Terdakwa mengikuti persidangan secara online di PN Mojokerto, kemarin. (Yulianto Adi Nugroho/JPRM)
Polisi Sita Empat Klip Sabu

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - ES, pegawai Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Mojokerto dicokok polisi di kantornya lantaran diduga nyambi jadi bandar narkoba. Dia ditangkap dengan barang bukti empat klip sabu-sabu. Polisi menyebut, berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Informasi yang dihimpun, penangkapan ES berlangsung sekitar dua bulan lalu. Dia dijemput Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dari kantornya di Jalan Bhayangkara sekitar pukul 07.00. Warga Kota Mojokerto itu diringkus setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.

Pria yang sehari-harinya menjadi tenaga harian lepas (THL) itu diduga memasok sabu-sabu ke sejumlah pengedar. ’’Dia pengedar sekaligus bandar,’’ ujar petugas Satnarkoba Polres Mojokerto Kota yang menangani kasus ini. Tersangka disebut nyambi jualan narkoba selama beberapa bulan sebelum ditangkap. Dia terlibat pengedaran sabu-sabu terhadap sejumlah tersangka yang ditangkap di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Dalam penangkapan pagi itu, ditemukan barang bukti empat klip sabu yang dibawanya. ES lantas digelandang ke mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut. ’’Dia statusnya THL. Ditangkap pas lagi bekerja,’’ imbuh dia. Oknum pegawai disporapar itu dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo Santoso melalui KBO Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Ipda Akadi membenarkan penangkapan pegawai disporapar atas kasus narkoba tersebut. Menurutnya saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. ’’Statusnya THL dispora (Disporapar, Red). Untuk berkas perkaranya sudah kita pelimpahan kapan hari,’’ katanya. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
#pegawai disparporapar #kabupaten mojokerto #Majapahit #Sekolah Soekarno Kecil #kota onde-onde #citayam fashion week #Mojopahit #citayam #trawas #pacet #disporapar kota mojokerto #sekolah ongko loro #masa kecil soekarno #Soekarno di Mojokerto #wisata mojokerto #Kota Mojokerto #mojokerto #trowulan #onde-onde