KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - ES, pegawai Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Mojokerto dicokok polisi di kantornya lantaran diduga nyambi jadi bandar narkoba. Dia ditangkap dengan barang bukti empat klip sabu-sabu. Polisi menyebut, berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Informasi yang dihimpun, penangkapan ES berlangsung sekitar dua bulan lalu. Dia dijemput Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dari kantornya di Jalan Bhayangkara sekitar pukul 07.00. Warga Kota Mojokerto itu diringkus setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.
Pria yang sehari-harinya menjadi tenaga harian lepas (THL) itu diduga memasok sabu-sabu ke sejumlah pengedar. ’’Dia pengedar sekaligus bandar,’’ ujar petugas Satnarkoba Polres Mojokerto Kota yang menangani kasus ini. Tersangka disebut nyambi jualan narkoba selama beberapa bulan sebelum ditangkap. Dia terlibat pengedaran sabu-sabu terhadap sejumlah tersangka yang ditangkap di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Dalam penangkapan pagi itu, ditemukan barang bukti empat klip sabu yang dibawanya. ES lantas digelandang ke mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut. ’’Dia statusnya THL. Ditangkap pas lagi bekerja,’’ imbuh dia. Oknum pegawai disporapar itu dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo Santoso melalui KBO Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Ipda Akadi membenarkan penangkapan pegawai disporapar atas kasus narkoba tersebut. Menurutnya saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. ’’Statusnya THL dispora (Disporapar, Red). Untuk berkas perkaranya sudah kita pelimpahan kapan hari,’’ katanya. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah