Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Asyik ''Bermesraan'' Dalam Satu Kamar, Empat Pasang Kekasih Diciduk Polisi

Fendy Hermansyah • Selasa, 26 Juli 2022 | 14:28 WIB
DIINTEROGASI: Pasangan mesum yang terjaring razia di dua kos di Kelurahan Gunung Gedangan diperiksa di ruang Unittipiring Satsabhara Polres Mojokerto Kota, kemarin.
DIINTEROGASI: Pasangan mesum yang terjaring razia di dua kos di Kelurahan Gunung Gedangan diperiksa di ruang Unittipiring Satsabhara Polres Mojokerto Kota, kemarin.
Polisi Buru Pemilik Kos Mesum

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Empat pasangan mesum digaruk polisi, kemarin (25/7) siang. Mereka tepergok sedang bermesraan di satu kamar kos di Lingkungan Kedungturi, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari. Saat ini, polisi tengah memburu pemilik kos untuk diproses hukum.

Razia yang dilakukan Satsabhara Polres Mojokerto Kota sekitar pukul 11.00 itu menyasar dua rumah kos. Hasilnya, empat pasangan bukan suami istri ditemukan berada di satu kamar. ”Karena diduga berbuat asusila, mereka dibawa ke mako untuk pemeriksaan,” terang Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam.

Keempat pasangan mesum itu meliputi empat laki-laki RF, 25, asal Magersari; AS, 22, asal Puri; MR, 20, asal Kemlagi; dan AB, 40, asal Sidoarjo. Sementara itu empat perempuan yakni EN, 20, asal Kebayoran Lama, Jakarta; EK, 22, asal Prajurit Kulon; LW, 20, asal Dlanggu; serta ER, 38, asal Gedeg.

Polisi melakukan pendataan terhadap seluruh pasangan mesum tersebut. Setelah proses pemeriksaan, mereka dipulangkan. ”Semuanya pasangan kekasih,” imbuhnya. Kepada petugas, mereka mengaku sebagai pasangan kekasih. Rumah kos tempat penggerebekan itu dihuni oleh pasangan perempuan. Sang laki-laki sengaja datang untuk bertamu.

Mereka yang terjaring razia kos dikenakan Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Trantibum. Saat itu, kepolisian tengah berupaya memanggil kedua pemilik rumah kos yang digerebek. Sebab, menurutnya, pemilik bertanggungjawab penuh atas kegiatan pelanggaran yang dilakukan penghuni.

Sesuai dengan Perda Kota Mojokerto Nomor 13 tahun 2015 Tentang Izin Penyelenggaraan Rumah Kos, pemilik kos yang melanggar terancam saksi tiga bulan penjara. ”Rencananya akan kita sidangkan, tapi masih belum kooperatif,” tandas Umam. (adi/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #Sekolah Soekarno Kecil #kos-kosan mesum #kota onde-onde #citayam fashion week #Mojopahit #pasangan mesum #citayam #trawas #pacet #sekolah ongko loro #masa kecil soekarno #kosan mesum mojokerto #Soekarno di Mojokerto #wisata mojokerto #Kota Mojokerto #mojokerto #trowulan #onde-onde