Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum tak bertanggung jawab ini terungkap setelah pihak Kecamatan Kemlagi melakukan penelusuran hingga tingkat dusun. Penelusuran itu didorong akibat hingga berakhirnya semester satu 2022, ketaatan wajib pajak di wilayah Utara Brantas ini tak menunjukkan perkembangan siginifikan.
Kondisi ini membuat kecamatan penasaran apa yang menjadi persoalan di wilayahnya hingga akhirnya melakukan kroscek ke bawah. ''Setelah ditelusuri, ternyata warga selaku wajib pajak sebenarnya sudah membayar, namun uang itu tidak disetorkan,'' ungkap Camat Kemlagi, Tri Cahyono Harianto, dikonfirmasi, Minggu (24/7).
Sontak, peristiwa ini membuatnya berang. Untuk mengungkap penyelewengan ini membuat kecamatan lantas mengumpulkan seluruh perangkat desa di wilayahnya. Benar saja, dari hasil keterangan, diketahui pembayaran pajak bumi dan bangunan persediaan dan perkotaan (PBB-P2) di sejumlah desanya sudah dilakukan.
Uang yang diperoleh dari wajib pajak itu pun sudah disetorkan ke salah satu petugas pemungut pajak Bapenda. Nahasnya, uang tersebut malah diembat dan masuk kantong pribadi hingga mengakibatkan kerugian negara capai Rp 90 juta lebih. ''Jelasnya bisa konfirmasi ke Bapenda langsung, yang jelas itu sudah kami laporkan. Iya capai puluhan juta,'' tuturnya. (ori/fen) Editor : Fendy Hermansyah