Aksi nakal itu diketahui setelah Kasatpol PP Kota Mojokerto Moedjari dan jajarannya melakukan sidak, Jumat (15/7). Hasilnya, aparat penegak perda mendapati sejumlah pekerja proyek sedang menggarap ruko yang berada di Jalan Mojopahit nomor 81-83, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Prajurit Kulon tersebut. ’’Di lokasi kami ternyata masih ada aktivitas pekerjaan,’’ terang Kasi Informasi dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto Durman Sihombing.
Menurutnya, proyek pembangunan dua ruko tersebut sudah disegel, Rabu (13/7). Penyegelan dengan pemasangan garis satpol PP dan barikade terpaksa dilakukan karena pemilik nekat melanjutkan pembangunan meskipun sudah diperingatkan petugas.
Dua hari sebelum penyegelan itu, satpol PP telah memanggil pemilik dan meminta untuk menghentikan sementara proses pembangunan karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). ’’Saat itu pemilik membuat surat pernyataan bahwa bersedia menghentikan aktivitas pembangunan sampai IMB dikeluarkan oleh pemkot, tapi ternyata diingkari,’’ ucapnya.
Aktivitas pembangunan secara diam-diam itu diketahui setelah satpol PP menerima aduan dari masyarakat. Warga sekitar hingga perangkat kelurahan mengeluhkan kegiatan proyek. Mereka terganggu karena pengerjaan proyek berlangsung tanpa henti dari siang hingga malam hari. ’Masyarakat bilang sudah disegel tapi kok masih ada aktivitas, akhirnya kami turun untuk cek langsung,’’ ungkapnya.
Selain mendapati aktivitas proyek secara diam-diam, dalam sidak kemarin pihaknya juga menemukan segel yang rusak. Pekerja proyek nekat melepas garis satpol PP dan membongkar barikade yang dipasang di depan bangunan untuk memasukkan material. Atas temuan itu, seluruh aktivitas langsung diminta berhenti.
Pekerja berikut material juga dikeluarkan dari lokasi proyek. ’’Kita segel lagi dan tambah barikade,’’ tegas Durman. Untuk mengantisipasi proyek kembali dilanjutkan, regu operasional satpol PP bakal melakukan monitoring secara berlaka. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah