Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemandu Lagu di Mojokerto Dijual Threesome, Sekali Kencan Ditarif Rp 1,8 Juta

Fendy Hermansyah • Kamis, 7 Juli 2022 | 19:46 WIB
MENUNDUK: Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso menginterogasi tersangka prostitusi, kemarin.
MENUNDUK: Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso menginterogasi tersangka prostitusi, kemarin.
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Imam S, 32, nekat menjual teman perempuannya kepada pria hidung belang untuk layanan threesome. Korban ditawarkan lewat media sosial (medsos) Facebook (FB) dengan tarif Rp 1,8 juta sekali kencan.

Dari aksi bejat yang dilakukan, Imam mendapat keuntungan Rp 300 ribu. Pria asal Jombang itu mengaku baru dua kali melakukan aksinya. Yakni di Tulungagung dan Kota Mojokerto. Dalam aksi yang kedua ini, dia digerebek Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat melayani pelanggannya di sebuah hotel.

”Dari lokasi kami amankan baik penjualnya, perempuannya, dan pembelinya,” terang Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso, kemarin (5/7). Rizki menurutkan, tersangka menawarkan jasa seks threesome oleh perempuan umur 22 tahun asal Kediri itu melalui grup FB fantasi pasutri.

Di penawarannya, tersangka mengaku seolah-olah memiliki hubungan suami istri dengan korban yang sehari-hari bekerja sebagai pemandu lagu. ”Tapi, setelah kita telusuri keduanya bukan pasutri ataupun pacaran,” jelasnya. Imam mematok tarif Rp 1,8 juta sekali kencan. Pelanggan diminta membayar uang muka Rp 500 ribu sebagai tanda jadi dan pembayaran sisa dilakukan di hotel.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain spei, handul, uang tunai Rp 1,3 juta, HP, pelumas, dan kondom. ”Tersangka bisa dikatakan mucikari atau germo,” tandasnya. Tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara.

Dalam kesempatan kemarin, Imam mengaku melakukan aksinya atas kesepakatan dengan korban. Dari praktik prostitusi itu, dia mendapat komisi sebesar Rp 300 ribu sekali kencan. Dia mengaku nekat menjual temannya itu lantaran penasaran. ”Yang ceweknya mungkin juga punya fantasi begitu,” ujar dia. (adi/ron)



Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #Sekolah Soekarno Kecil #kota onde-onde #Mojopahit #sekolah ongko loro #Kota Mojokerto #purel mojokerto #mojokerto #prostitusi #trowulan #onde-onde