Hal itu diungkapkan, Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman, melalui Kasubsi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto, Erwan Adi Priyono. Menurutnya, pembiayaan sarat konspirasi di tubuh badan usaha milik daerah (BMUD) itu berlangsung lama. ’’Kerugian Rp 50 miliar itu kalkulasi dari 2017 sampai 2020, sekitar empat tahunan berlangsung,’’ ungkapnya.
Dengan besaran kerugian negara ini berakibat pada perusahaan kolaps. ’’Direktur utama, terakhir kami dapat informasi katanya mengundurkan diri, mungkin sudah tidak mampu, dia ketakutan karena dibilang mati masih beroperasi, tapi beroperasi pun tidak sehat, sudah kolaps,’’ jelasnya.
Berbagai modus memuluskan dugaan korupsi belakangan sudah dikantongi penyidik. Di antaranya, debitur menggunakan nama orang lain untuk meminjam di BPRS. Selain itu, juga satu agunan bisa dipakai lebih dari satu pinjaman hingga jaminan yang dipakai nasabah juga berasal dari surat perintah kerja (SPK) proyek yang hampir kedaluwarsa.
Meski indikasi calon tersangka sudah ada, lanjutnya, hingga kini penyidik masih terus melakukan pendalaman secara umum, hingga kemudian menemukan orang yang bertanggung jawab dalam pembiayaan macet ini. Salah satunya dengan memperkuat alat bukti. Yakni, mengumpulkan dokumen-dokumen dan memeriksa saksi-saksi terkait. ’’Biar kita tidak zalim dalam menetapkan orang sebagai tersangka. Jadi memang benar-benar dia melakukan tindak pidana dan perbuatan melawan hukumnya,’’ katanya.
Di tengah proses pemeriksaan saksi, penyidik juga perlu melakukan penelitian aset yang menjadi agunan dalam banyak pembiayaan di BPRS ini. Selain karena nilainya lebih rendah di banding nilai pinjaman, juga terindikasi fiktif. Mulai dari aset rumah, perumahan, villa, tanah, pengerjaan proyek, hingga usaha tambak yang berada di luar daerah.
Penelusuran itu bagian tak terpisah dalam pengusutan korupsi. ’’Karena pada dasarkan, tujuan penindakan tindak pidana korupsi ini kan pemulihan aset atau kerugian Negara,. Di samping itu, membuat jera pelaku juga menjadi prioritas,’’ ujarnya.
Sebelumnya, berbagai kejanggalan kembali ditemukan dalam dugaan korupsi di tubuh BPRS. Selain satu agunan bisa dipakai lebih dari satu pinjaman, jaminan yang dipakai nasabah juga berasal dari surat perintah kerja proyek yang hampir kedaluwarsa. Meski begitu, dana miliaran rupiah tetap bisa dicairkan. Hal itu menjadi penguat penyidik dalam penetapan tersangka dalam perkara ini. (ori/ron)
Editor : Fendy Hermansyah