SM ditahan di rutan Polsek Jetis sejak 12 Mei. Dia tepergok warga menuntun sepeda motor Honda Supra warna hitam nopol S 4385 SQ yang terparkir dari teras rumah warga Dusun Bendo dua hari sebelumnya. SM sempat diarak warga yang geram dengan aksi percobaan pencurian itu.
Penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepolisian terhadap SM sontak mengundang polemik. Saat itu, pihak keluarga bahkan memberi kuasa hukum kepada pengacara Jaka Prima, SH karena SM dinilai tidak bersalah. ”Ibu ini punya gangguan jiwa,” ujarnya, kemarin. Selama hampir dua bulan, Jaka berupaya untuk membebaskan SM dari segala jeratan hukum.
Hingga akhirnya, kemarin, dia mendapat pemberitahuan jika SM telah dibebaskan. Penahanan SM ditangguhkan dengan alasan kesehatan jiwa. ”Saya pikir beliau tidak bersalah dan tidak kuat bukti juga,” imbuh dia.
Menurut Jaka, hal ini juga diungkapkan oleh saksi-saksi dalam perkara percobaan pencurian tersebut. Selain itu, SM juga disebut memiliki gangguan kejiwaan. ”Orangnya stres, pekerjaannya dukun lintrik,” sebutnya.
Informasi yang dihimpun dari internal kepolisian, SM sudah dikeluarkan dari tahanan. Penahanannya ditangguhkan karena alasan kejiwaan. Pihak pelapor juga telah mencabut laporan.
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil tes kejiwaan yang dilakukan di rumah sakit jiwa di Lawang, Malang. ”Saya belum tahu, belum ada laporan.” Kata Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu MK Umam. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah