DLANGGU, Jawa Pos Radar Mojokerto - Kepolisian berhasil meringkus dua pelaku komplotan jambret. Mirisnya, salah satu jambret yang beraksi di wilayah Puri dan Dlanggu itu masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Mereka adalah MRFZ, 14, pelajar kelas VIII salah satu SMP di Mojokerto dan AF, 25, asal Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Keduanya ditangkap usai beraksi ketiga kalinya. ’’Pelaku kami amankan Jumat (17/6) lalu di rumahnya setelah beraksi di wilayah Dlanggu,’’ ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani, kemarin.
Dijelaskannya, keduanya menjadi partner in crime di tiga aksi penjambretan berbeda. Masing-masing di wilayah Kecamatan Puri 18 Januari lalu, di Kecamatan Dlanggu pada 11 April serta 2 Juni lalu di Jalan Raya Desa/Kecamatan Dlanggu. MRFZ berperan sebagai eksekutor penjarah barang berharga milik korban yang merupakan pengendara.
’’Pelaku anak tersebut berperan sebagai eksekutor. Sementara pelaku AF sebagai pemboncengnya,’’ terangnya. Dengan mengendarai motor Suzuki Satria FU warna ungu, keduanya menyasar pengendara di jalan sepi saat malam hari. Pada aksinya yang terakhir, keduanya menyasar YWT, 20, di Jalan Raya Desa/Kecamatan Dlanggu sekitar pukul 20.30.
Keduanya memepet korban yang saat itu tengah membonceng adiknya di jalan persawahan. Setelah sebelumnya mereka membuntuti gerak-gerik korban. Setibanya di lokasi, MRFZ menggasak dompet korban yang diletakkan di dashboard motor. ’’Setelah tiba di jalan sepi, yang bersangkutan (MRFZ) langsung menjambret dompet korban yang ada di dashboard motornya,’’ ungkapnya.
Saat itu, petugas langsung melakukan rangkaian penyelidikan usai menerima laporan dari korban. Hingga akhirnya polisi berhasil mengungkap identitas kedua pelaku. Hingga menangkap mereka di rumahnya masing-masing. Pelaku tak berkutik usai petugas mendapati sejumlah barang bukti milik korban di tangan mereka. Mulai dari kartu ATM, KIS, KIP, kartu pelajar.
Termasuk tiga smartphone hasil curian, uang tunai Rp 950 ribu, dan motor yang digunakan pelaku beraksi. Atas aksinya, pelaku dikenakan pasal 365 dan atau 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun. ’’Untuk pelaku anak, kami proses sesuai prosedur UU peradilan anak,’’ tandas Gondam. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah