Hingga kemarin petang, sepur kelinci berlabel Rizal Trans itu terparkir di halaman Mapolres Mojokerto Kota. Sepur kelinci tampak masih ngejreng dengan kelir birunya. Kendaraan tersebut disita polisi lantaran melintas di jalan protokol kota. ”Untuk sementara kami amankan,” kata Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru Sudjio Budi Santoso.
Heru menjelaskan, sepur kelinci ditumpangi rombongan wisata kampung asal Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar. Mereka terdiri dari emak-emak berikut anaknya. Kendaraan tidak standar itu awalnya melintas di Jalan Benteng Pancasila kemudian tembus ke Jalan Gajah Mada. Nah, saat lewat pos polisi simpang empat itulah, sepur kelinci langsung diberhentikan.
Kendaraan berikut penumpangnya langsung digiring ke mapolresta. Sopir sepur kelinci ditilang sedangkan penumpang dipulangkan dengan bus operasional milik kepolisian. Heru menyebut, penilangan dilakukan lantaran sepur kelinci termasuk moda transportasi yang dilarang melintas di jalan umum. Kendaraan itu harusnya hanya di kawasan wisata. Untuk kota, misal di Jalan Benteng Pancasila saja. ”Intinya kami beri pembinaan supaya sadar kalau melanggar,” ucap Heru.
Menurutnya, pelanggaran kereta kelinci tidak hanya soal perubahan bentuk. Lebih dari itu, kereta kelinci tidak memenuhi standar sebagai kendaraan angkutan. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya melanggar pasal 308 A, pasal 288 ayat 1, pasal 280, pasal 308, pasal 278, pasal 285 ayat 2. Pasal-pasal tersebut mengatur standar fisik dan administrasi kendaraan.
Sejumlah pelanggaran itu belum lagi soal tingkat keamanan terhadap penumpang. Satu kereta kelinci mengangkut sekitar 20 orang. Dengan spesifikasi yang tak standar, risiko kecelakaannya terbilang tinggi. Sehingga, pihaknya mengamankan kendaraan tersebut. Heru menegaskan, sepur kelinci ditahan hingga pemilik bersedia mengubah bentuk kendaraan sebagaimana aslinya. ”Kami minta diubah ke bentuk semula,” ungkap Heru. Pengembalian ke bentuk semula menjadi sarat mutlak pengambilan kendaraan tersebut. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah