Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sajikan Kopi Arak, Pemilik Warung Kena Tipiring

Fendy Hermansyah • Selasa, 31 Mei 2022 | 17:18 WIB
MODUS BARU: Polisi menginterogasi pemilik warung dan mengamankan barang bukti miras berikut kopi bercampur arak di Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis, Sabtu (28/5) malam. (Dok Polsek Jetis for Jawaposradarmojokerto.id)
MODUS BARU: Polisi menginterogasi pemilik warung dan mengamankan barang bukti miras berikut kopi bercampur arak di Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis, Sabtu (28/5) malam. (Dok Polsek Jetis for Jawaposradarmojokerto.id)
JETIS, Jawa Pos Radar Mojokerto - Pelaku pengendar miras ilegal makin cerdas. Belakangan muncul modus mencampurkan miras dengan kopi. Salah satunya di sebuah warung di Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis, yang digerebek polisi, Sabtu (28/5) malam.

Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat adanya warung kopi (warkop) yang kerap dipakai untuk pesta miras. Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 21.00, petugas Polsek Jetis bergerak ke lokasi.

Saat itu, kondisi warung sudah sepi. Polisi menemukan satu botol arak Jawa kemasan 1,5 liter yang disembunyikan pemilik warkop JS, 44, di balik bar warkop.

’’Yang kami temukan mirasnya tinggal setengah botol,’’ kata Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu MK Umam. Interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku sengaja menyediakan miras. Dia menjual miras secara ilegal alias tanpa izin. ’’Pemilik warkop tidak punya SIUPMB ataupun SIUPMBT yang wajib dimiliki kalau mau berjualan miras,’’ imbuh Umam.

Selain menjual langsung kepada pelanggan, pelaku juga menggunakan miras untuk disajikan bersama kopi. Modusnya dengan cara menawari pelanggan kopi arak. Yakni, campuran antara mencampurkan arak Jawa dan kopi hitam. ’’Selain melanggar, itu juga berbahaya,’’ ujarnya. Malam itu, polisi menemukan satu gelas kopi hitam yang diduga telah dicampur dengan miras. Di tempat tersebut, pelaku mengaku kerap menenggaknya dengan teman-temannya.

Polisi menyita barang bukti berupa sebotol miras dan segelas kopi campur arak, polisi juga mengamankan pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 492 KUHP tentang aktivitas mabuk di tempat umum. Dia segera menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Mojokerto. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
#kopi dicampur arak #warung kopi arak #kopi arak jetis #warung kopi arak mojokerto