KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Dalam waktu dekat, penyidik bakal melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengusut otak kejahatan tindak pidana dengan nilai total kerugian Rp 50 miliar tersebut.
’’Ini sekarang sudah mulai pemanggilan. Kami jadwalkan Senin, 23 Mei untuk pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi di BPRS ini,’’ ungkap Kepala Kejari Kota Mojokerto, Hadiman, kemarin.
Sesuai surat panggilan yang dilayangkan kemarin, setidaknya ada empat saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan. Mereka dibutuhkan untuk pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya terbentur libur dan cuti Lebaran 1443 Hijriah. ’’Empat saksi ini semuanya dari BPRS. Siapapun yang ada kaitan dengan kasus itu akan kita panggil untuk diperiksa. Jadi ini kita mulai fokus lagi, kita pastikan akan tuntas dalam waktu dekat, kami tidak akan tebang pilih,’’ tambahnya.
Menurutnya, pengusutan dugaan korupsi di bank milik daerah ini terus menunjukkan perkembangan. Apalagi, penyidik sudah meningkatkan status penyidikan terhadap tiga pembiayaan dengan nilai kerugian senilai masing-masing sekitar Rp 6,2 miliar dan Rp 8,9 miliar.
Modusnya, sama-sama melakukan window dressing atau pemolesan laporan keuangan agar seolah-olah terlihat menampilkan kinerja yang baik. Tak sekadar itu, kini penyidik juga fokus dalami modus pembiayaan istishna (akad pesan bangun) dengan nilai kerugian sekitar Rp 5,8 miliar sesuai hasil audit internal PT BPRS Kota Mojokerto. ’’Akan segera tetapkan (tersangka), karena kalau sudah penyidikan umum, tinggal mencari tersangka yang berhubungan langsung dengan tindak pidanan korupsi itu. Unsur pidana kan sudah kita temukan. Jadi, sekarang kita mencari tersangkanya itu,’’ paparnya.
Mantan Kajari Kuantan Singingi, Riau, itu menjelaskan, dari sejumlah pembiayaan yang tengah ditangani, penyidik sudah menemukan sejumlah alat bukti. Di antaranya, keterangan saksi, surat atau dokumen akad dalam pengajuan pinjaman di BPRS kota Mojokerto.
Di dalamnya salah satunya dokumen perpanjangan. Termasuk keterangan ahli, saat ini juga sudah ditunjuk oleh penyidik dan tinggal menjalani pemeriksaan. ’’Yang jelas, minimal dua alat bukti dari lima alat bukti sesuai ketentuan KUHAP sudah kita temukan. Sudah mulai mengerucut lah (calon tersangka) pokoknya, yang merugikan keuangan negara,’’ tegasnya.
Pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti sebagai pendukung penetapan tersangka saat gelar perkara juga terus berjalan. ’’Sebenarnya kalau dari penyidik, begitu naik ke penyidikan indikasi ke siapa (tersangka) sudah ada. Cuma memang perlu diperkuat dulu pemeriksaan saksi-saksinya, sama alat bukti lain perlu dilengkapi dulu, tapi mengerucut ke siapanya, penyidik sudah kantongi,’’ kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Mojokerto Ali Prakosa.
Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan pada tiga pembiayaan ini menjadikan perkara yang tengah diusut sejak Oktober 2021 kian terang. Sejumlah pejabat internal BPRS maupun swasta yang diduga terlibat dalam perkara ini juga mulai terpetakan penyidik.
Para calon tersangka juga berpotensi lebih banyak karena pembiayaan ini melibatkan banyak orang. ’’Kalau sudah ada tiga perkara berstatus penyidikan potensinya juga lebih dari tiga tersangkanya. Belum lagi dugaan penyimpangan di pembiayaan istishna yang juga didalami jaksa secara khusus,’’ jelasnya. (ori/ron)
Editor : Fendy Hermansyah