Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Penjual Serabi Nyambi Bandar Judi Online

Fendy Hermansyah • Selasa, 26 April 2022 | 16:46 WIB
SARANA BERJUDI: Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota dari tersangka bandar togel online.
SARANA BERJUDI: Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota dari tersangka bandar togel online.
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – DC, 37, terancam Lebaran di penjara. Penjual serabi asal Lingkungan Balongrawe Baru, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari itu ditangkap polisi lantaran nekat jadi bandar judi online. Kini, dia terancam 10 tahun penjara.

Penangkapan bermula dari informasi adanya aktivitas perjudian togel di Jalan Benteng Pancasila (Benpas). Judi itu digawangi oleh DC yang sehari-harinya berjualan serabi di kawasan perbelanjaan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku, Rabu (20/4) sekitar pukul 22.00. ”Dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti perjudian togel yang dijalankannya,” ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso, kemarin (25/4).
DC merupakan bandar judi togel online di aplikasi Mulia Toto. Tersangka berperan menerima titipan uang taruhan dari para penjudi. Rizki mengatakan, pelaku diamankan bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp 260 ribu, kartu ATM, serta handphone (HP) merek OPPO berikut bukti tangkapan layar aplikasi Mulia Toto.

Di HP tersebut, juga terdapat bukti percakapan pelaku dengan pelanggan mengenai nomor togel. Dari hasil interogasi, pelaku telah menjalankan aksinya selama setahun terakhir. Dia menjadi bandar judi togel dengan keuntungan sebesar 19 persen dari setiap transaksi. ”Kalah atau menang, pelaku tetap mendapat bagian (keuntungan, Red),” imbuhnya. Pelaku mengaku menggunakan uang hasil judi untuk kebutuhan sehari-hari.

DC ditahan di rutan mapolresta. Dia dijerat dengan pasal 303 KUHP juncto UU Nomor 7 Tahun 1974 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta. (adi/ron)



Editor : Fendy Hermansyah
#togel mojokerto #mojokerto togel #tukang serabi #jualan togel #toto gelap