DAWARBLANDONG, Jawa Pos Radar Mojokerto - Penelusuran polemik program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong, berlanjut. Secara khusus, kepolisian mendorong pemohon yang merasa menjadi korban untuk mengadu secara langsung.
Kepolisian mengaku masih membutuhkan penelusuran lebih jauh untuk mengetahui titik dugaan pungutan liar (pungli) program PTSL di desa yang berbatasan dengan Gresik tersebut. Sehingga, muncul besaran biaya pengurusan sertifikat tanah yang melebihi ketentuan Rp 150 ribu sesuai SKB 3 Menteri. Yakni Rp 350 ribu sampai Rp 1 juta per bidang sesuai domisili pemohon.
’’Kalau memang ada pihak yang secara langsung menjadi korban praktik pungli PTSL itu ditarik biaya yang memberatkan, silakan mengadukan secara langsung. Sehingga kita bisa bergerak secara utuh,’’ tegas Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso, kemarin (1/4).
Rizki menyatakan, laporan dari pemohon bisa menjadi dasar kepolisian menelusuri dugaan pungli lebih jauh. Sebab, tanpa dasar itu, polisi tak bisa bergerak leluasa dalam melakukan penyelidikan.
Di samping itu, terkait polemik biaya pengurusan sertifikat tanah yang melebihi ketentuan, juga masih perlu pendalaman. ’’Dugaan ini kan masih samar-samar. Harapannya nanti ada pengadu atau korbannya langsung sehingga kita bisa menelusuri lebih tajam ke titik-titik yang diduga itu,’’ jelasnya.
Pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dugaan pungutan liar (pungli) telah dilakukan dengan mengklarifikasi kepala desa dan tiga panitia PTSL, Kamis (31/3). Dalam pemeriksaan awal tersebut, polisi belum menemukan adanya indikasi pungli.
Selain itu, penyidik juga perlu meminta keterangan pemohon serta memeriksa data seluruh pemohon program PTSL di Desa Madureso. Hal itu untuk mengetahui jumlah pemohon berdasarkan domisili. ’’Penelusuran tetap dilakukan. Tapi harapnnya kalau ada pengaduan nanti kita yang menelusuri lebih jauh,’’ harapanya.
Terkait keberadaan surat pernyataan pemohon, Rizki menegaskan jika hal tidak serta merta membuat penetapan biaya yang melebihi ketentuan sah. Butuh dipelajari apakah pemohon menandatangani surat tersebut secara sukarela atau dengan terpaksa. ’’Perlu dilihat posisinya. Misal kalau tidak ditandatangani PTSL tidak turun. Ya tinggal dari korbannya nanti,’’ imbuh dia.
Sementara itu, salah satu pemohon PTSL Sukir menyatakan, dirinya belum berencana melapor dalam waktu dekat. Kendati demikian, dia mengkalim telah berkomunikasi dengan sejumlah lembaga hukum untuk menunjuk pengacara. ”Masih belum masuk ke situ (melapor). Tapi ini berkoordinasi dengan advokat kalau misal prosesnya berlanjut,” ucapnya. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah