Kamis malam (31/3), satpol PP dan TNI/Polri menyosialisasikan salah satu instruksi wali kota selama Ramadan tersebut ke masing-masing tempat hiburan malam. Selain pemberitahuan kepada pengelola, petugas juga memasang stiker tanda penutupan sementara.
Dalam stiker itu disebutkan, seluruh penyelenggara hiburan karaoke, panti pijat, usaha bar, live musik, permainan biliar, dan segala kegiatan sejenis wajib menghentikan aktivitasnya selama bulan Ramadan. ’’Semua harus tutup selama sebulan,;; kata Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto.
Untuk memastikan pelaksanaan instruksi nomor 188.55/3/417.101.3/2022 ini, satpol PP akan melakukan patroli rutin setiap hari. Pengelola yang membandel diancam sanksi tegas. ’’Kalau ketahuan buka langsung kita cabut izin dan ditutup paksa,’’ tegasnya.
Penindakan tersebut sesuai dengan Perda Kota Mojokerto 3 Tahun 2021 tentang Trantibum. Fudi menambahkan, dalam kegiatan sosialisasi, terdapat sekitar 50 stiker peringatan yang dipasang. Lembaran tersebut ditempelkan di setiap pintu masuk tempat hiburan malam. Bahkan, kafe yang berada satu lokasi dengan karaoke pun turut dipasang stiker peringatan. ’’Hari ini hari terakhir buka. Berarti besok malam (Jumat malam) sudah tutup,’’ imbuh Fudi.
Sementara itu, warung atau rumah makan tetap dipersilakan beroperasi dengan imbauan untuk memasang penutup atau tirai sebagai bentuk penghormatan kepada umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah