Pelimpahan tahap pertama itu dilakukan Unitreskrim Polsek Dawarblandong. Berkas penyidikan telah tuntas disusun dan langsung diserahkan ke jaksa peneliti kejari. ”Kami serahkan untuk kemudian dipelajari oleh kejaksaan,” kata Kanitreskrim Polsek Dawarblandong Aiptu Agus Sadikin.
Di kejari, berkas tersebut bakal dipelajari. Jika dinilai kurang lengkap, akan dikembalikan ke penyidik atau P-19. Sebaliknya, berkas bisa langsung dinyatakan lengkap atau P-21 apabila tidak ada kekurangan. ”Kita berharapnya bisa P-21. Supaya cepat,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka masih ditahan di rutan Mapolres Mojokerto Kota. Dia terancam 15 tahun penjara. Pelimpahan tersangka nantinya dilakukan di tahap kedua setelah berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap.
Agus menyebut, salah satu bahan yang menjadi bukti kasus peracunan tersebut adalah kandungan pestisida di bubuk kopi. Hasil uji Labfor Polda Jatim tersebut mengungkap terhadap kesamaan antara kandungan zat kimia pada bekas bubuk yang disimpan tersangka dengan bubuk kopi dalam toples di tempat kejadian perkara (TKP) yakni warkop istrinya, Ponisri, 47.
Ulah tersangka itu mengakibatkan Ponisri dan seorang pelanggan sekaligus tetangga Nur Akhamdi Wijaya, 40, hampir mati. ”Istilahnya, kandungannya identik. Untuk jenisnya apa saja itu nanti dalam persidangan,” jelas Agus.
Menurut Agus, pihak korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Baik sang istri maupun warga setempat tak ingin mengintervensi proses penyidikan. ”Selain mencelakai istrinya sendiri, di situ juga ada orang lain (Nur) yang jadi korban,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ponisri dan Nur dilarikan ke Puskesmas Dawarblandong karena mengalami keracunan, 24 Februari lalu. Ponisri mengalami mual, pusing, dan diare. Sedangkan, pelanggan warkop, Nur jatuh pingsan dengan mulut berbusa. Keduanya diduga keracunan setelah menenggak kopi di warung milik Ponisri.
Warga menengarai, Samino sengaja menaruh racun karena sakit hati kepada istrinya, Ponisri. Penyebabnya, karena merasa diusir dan sang istri menggugatnya cerai. Pelaku sudah tiga minggu tidak pulang dan kerap mengancam istrinya. Di hari itu juga, polisi membekuk Samino di tempat persembunyian sekaligus rumah saudaranya, di Dusun Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Tersangka mengaku, menaburkan racun tikus di toples berisi bubuk kopi di warung sang istri, saat dini hari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 15 tahun penjara. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah