Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Barang Bukti Laka-Tilang Menumpuk

Fendy Hermansyah • Jumat, 18 Maret 2022 | 13:02 WIB
HASIL SITAAN: Petugas Satlantas Polres Mojokerto melintas di antara barang bukti kendaraan sejumlah kasus kemarin.
HASIL SITAAN: Petugas Satlantas Polres Mojokerto melintas di antara barang bukti kendaraan sejumlah kasus kemarin.
Pemilik Enggan Mengambil, Didominasi Kasus Baru

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Puluhan barang bukti sepeda motor menumpuk di Mapolres Mojokerto Kota. Sebagian besar merupakan barang sitaan kecelakaan serta hasil tilang. Ada yang sengaja dibiarkan oleh pemilik, tetapi tak sedikit pula yang kasusnya belum tuntas.

Barang bukti itu berjejer di belakang kantor satlantas. Kendaraan didominasi jenis bebek. Beberapa di antaranya dalam kondisi rusak akibat kecelakaan. Bodi ringsek dan tak utuh. Ada pula yang tampak masih bagus dan dimodifikasi. Misalnya pakai velg racing dan berknalpot brong.

Di antara motor tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan pelanggar lalin. ’’Jumlah pastinya tidak tahu, tadi yang jelas itu belum selesai kasusnya,’’ kata Baur Tilang Satlatas Polres Mojokerto Kota Brigadir M. Rizky.

Menurutnya, kendaraan disita sebagai barang bukti pelanggaran lalin. Penahanan berlangsung sampai pemilik menuntaskan kewajibannya. Bagi pelanggar administratif, pemilik harus menununjukkan bukti pengurusan. Misal perpanjangan SIM dan STNK yang mati atau bukti pembayaran pajak. ’’Setelah diselesaikan baru bisa disidangkan,” ujarnya.

Setelah penyelesaikan urusan itu, barang bukti kendaraan bakal dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses sidang. Lain halnya dengan pelanggar modofikasi. Syarat pengambilan pemilik wajib mengganti spare part sesuai dengan standar. ’’Saat ini memang ada beberapa barang bukti yang belum diselesaikan oleh pemilik,’’ terangnya.

Di samping itu, motor tersebut sebagian besar merupakan barang bukti kasus kecelakaan. Ada yang masih dalam proses penyidikan, tapi ada pula yang memang sengaja tidak diambil pemiliknya. ’’Yang paling lama mungkin tahun kemarin,’’ ungkap Banit Lakalantas Brigpol Kokoh Dedy Malies.

Menurutnya, terdapat sejumlah pemilik motor yang enggan mengambil barang bukti kendaraannya. Padahal kasus kecelakaan yang melibatkan mereka sudah tuntas. ’’Nah alasannya kenapa tidak diambil itu yang tidak tahu,’’ sebutnya.

Menurut dia, barang bukti yang dibiarkan menumpuk tersebut menambah tanggungan polisi. Sebab, berisiko surat-suratnya hilang. Di luar itu, penumpukan barang bukti didominasi kasus kecelakaan yang belum selesai. Boleh jadi belum ada titik temu antara korban dan pelaku kecelakaan maupun kasusnya dibawa ke tingkat pengadilan. ’’Paling banyak itu masih laka baru-baru, jadi belum selesai,’’ imbuhnya. Selain barang bukti kasus laka dan tilang, motor-motor itu juga meliputi barang bukti kasus yang ditangani satreskrim dan satnarkoba. (adi/abi)


Editor : Fendy Hermansyah
#BB kasus kecelakaan #barang bukti menumpuk #laka lantas