Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Buronan Narkoba Ngoro Dibekuk

Fendy Hermansyah • Minggu, 23 Januari 2022 | 17:15 WIB
buronan-narkoba-ngoro-dibekuk
buronan-narkoba-ngoro-dibekuk

NGORO, Jawa Pos Radar Mojokerto - Pelarian Agus Santoso alias Kipli, 34, kini terhenti di sel tahanan Mapolsek Ngoro. Pengedar sabu-sabu yang masuk dalam daftar buronan polisi itu akhirnya dibekuk petugas beberapa hari lalu.


Kapolsek Ngoro Kompol Subiyanto menerangkan, warga Dusun Watusari, Desa Wotanmasjedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, itu merupakan salah satu daftar pencarian orang (DPO) polisi dalam kasus peredaran narkoba. Itu setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan atas tertangkapnya Agus Wandi alias Sudin, 37, dan Yoyok alias Kusen, 38, dikawasan Ngoro Industrial Park (NIP) Desember lalu.


’’Pelaku ini statusnya pengededar dan masuk dalam datar pencarian orang (DPO). Dia masih satu jaringan (dengan dua pelaku sebelumnya),’’ terangnya pada Jawa Pos Radar Mojokerto kemarin. Statusnya sebagai buronan kasus peredaran narkoba, Kipli sempat melarikan diri ke sejumlah daerah di sekitar Mojokerto. Namun, itu hanya bertahan selama sekitar sebulan saja. Akhirnya petugas menangkap pelaku saat kedapatan tengah berada di rumah.


’’Kami langsung lakukan penangkapan pada pelaku yang sedang tidur (malam) setelah mendapat informasi kalau pelaku sedang berada di rumahnya,’’ bebernya. Petugas langsung menggerebek rumah pelaku saat tengah tertidur lelap. Kipli tak bisa berkutik saat petugas mendapati sejumlah barang bukti usai menggeledah seisi rumahnya.


Dari tangan pelaku, petugas  berhasil menyita satu paket sabu sisa pakai, sebuah sekrup, satu bong alat hisab sabu, sebuah HP merk Oppo A5, satu uinit timbangan digital warna silver, hingga uang tunai Rp 1,2 juta. ’’Uang tunai senilai Rp 1,2 juta ini merupakan hasil transaksi narkoba yang dilakukan pelaku,’’ urai kapolsek.


Atas aksinya itu, Kipli dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam meringkuk di sel tahan maksimal 12 tahun lamanya. ’’Kami terus lakukan pendalaman dan pengembangan dari sejumlah barang bukti yang ada untuk mengungkap pemasok narkoba dari pelaku yang masih satu jaringan ini. Dan karena status pelaku ini pengedar,’’ tandas mantan Kapolsek Trowulan itu.


Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Ngoro berhasil membekuk Agus Wandi alias Sudin, 37, dan Yoyok alias Kusen, 38, dikawasan Ngoro Industrial Park (NIP) pada 10 Desember lalu. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan 11 paket sabu siap edar dengan berat total 5,35 gram. Serta uang tunai Rp 1.020.000 hasil penjualan barang haram tersebut. (vad/fen)    


 

Editor : Fendy Hermansyah