KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Skema pembatasan aktivitas selama momen libur Natal dan tahun baru (Nataru) mulai dipersiapkan. Satgas Covid-19 Kota Mojokerto melarang penjualan terompet maupun kembang api. Selain itu, untuk menekan tingkat kerumunan, Alun-Alun Kota Mojokerto ditutup total pada pergantian tahun.
Pengetatan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021. Salah satu poin yang disebut dalam peraturan yang berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021 itu, alun-alun ditutup selama dua hari. Yakni tanggal 31 Desember dan 1 Januari. ’’Penutupan ini termasuk taman-taman,’’ tegas Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono kemarin.
Dodik menjelaskan, upaya pencegahan persebaran Covid-19 diterapkan dengan meniadakan seluruh kegiatan yang identik dengan perayaan akhir tahun yang memicu kerumunan massa. Penutupan alun-alun serta seluruh taman dilakukan karena kerap menjadi tempat berkumpul warga. ’’Termasuk konvoi akhir tahun itu juga jelas tidak boleh,’’ ujarnya.
Pihaknya menyebut, pembatasan juga menyasar aktivitas penjualan barang-barang yang marak ditemukan jelang akhir tahun. Seperti petasan dan kembang api yang dilarang karena dinilai dapat memicu kerumunan. ’’Salah satu bentuk antisipasinya kita cegah dulu peredarannya. Sehingga warga diimbau untuk tidak menjual atau menggunakan itu,’’ ujarnya.
Dodik menegaskan, larangan serupa berlaku juga terhadap penjualan terompet. Sebab, tak hanya dapat menimbulkan keramaian, terompet rawan memicu persebaran Covid-19. Penularan dinilai sangat rentan terjadi karena aktivitas meniup terpompet secara berganti-ganti. ’’Kalau terompet jelas dilarang,’’ imbuhnya.
Di luar sejumlah pembatasan, katanya, pemberlakuan PPKM Level 1 di Kota Mojokerto tetap mengacu pada Inmendagri Nomor 67 tentang PPKM Jawa-Bali.Untuk mematangkan persiapan skema pembatasan akhir tahun, Satgas Covid-19 Kota Mojokerto bakal berkoordinasi dengan penanggung jawab seluruh sektor dalam waktu dekat.
Sementara itu, pihak kepolisian juga mulai melakukan persiapan untuk mendukung pengetatan aktivitas selama Nataru. Salah satunya degan mendirikan pos pengamanan di kawasan Alun-Alun Kota Mojokerto. ’’Yang jelas nanti ada pengetatan memalui pos check point. Sekarang masih proses pendirian pos. Kalau untuk teknis pembatasannya, termasuk penyekatan, kita masih menunggu petunjuk lagi,’’ jelas Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda MK Umam.
Pos yang dibangun di sejumlah titik keramaian ini nantinya menjadi lokasi pengamanan lalu lintas sekaligus mencegah kerumunan. Umam menegaskan, untuk teknis pelaksanaan pembatasan, saat ini pihaknya masih melakukan persiapan. (adi/abi)
Editor : Fendy Hermansyah