MAGERSARI, Jawa Pos Radar Mojokerto – Mendekati Natal dan tahun baru 2022 (Nataru), tiga warung kopi (warkop) di Jalan Empunala dan Jalan Benteng Pancasila yang nyambi jualan miras ilegal dirazia Polsek Magersari, Senin siang (13/12). Lima botol arak Jawa dan tiga kantong plastik oplosan disita. Sedangkan, pemilik warung dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Kapolsek Magersari Kompol Bambang Soegiharto menjelaskan, razia dilakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas jelang momen libur Nataru. Salah satunya yakni peredaran miras yang kerap memicu pelanggaran ketertiban. Setelah penyelidikan, pihaknya menemukan tiga warung telah menjual miras secara ilegal.
Dari warung yang berada di kawasan Taman Benpas, petugas menyita enam botol arak Jawa kemasan 1,5 liter. Miras ini biasa dibeli oleh pelanggan warung maupun pembeli dari sekitar Kota Mojokerto. Selain polosan, banyak juga miras yang dijual secara oplosan. ’’Ada yang dicampur dengan minuman suplemen dan ada yang pakai air,” terangnya kemarin.
Petugas mengamankan tiga kantong plastik miras oplosan. Minuman arak Jawa itu berwarna kuning karena telah dicampur dengan minuman energi. Di lain tempat, polisi juga menyita lima botol miras ukuran 1,5 liter miras dari toko kelontong di Jalan Empunala. Total 21 liter miras diamankan. ’’KTP penjualnya kita sita. Mereka dikenakan tipiring,’’ tegasnya.
Dalam waktu dekat, ketiga penjual segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. (adi/abi)
Editor : Fendy Hermansyah