Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Lima Kereta Kelinci Diciduk Polisi

Fendy Hermansyah • Selasa, 14 Desember 2021 | 16:40 WIB
lima-kereta-kelinci-diciduk-polisi
lima-kereta-kelinci-diciduk-polisi

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Sebanyak lima kereta kelinci ditilang lantaran nekat beroperasi di Jalan Raya Gajah Mada, Minggu pagi (12/12). Saat ditindak, rombongan kereta kelinci mengangkut seratusan penumpang yang terdiri dari anak-anak dan orang tua.


Seluruh kereta kelinci saat ini dikandangkan di Mapolres Mojokerto Kota. Empat kereta kelinci berasal dari Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Sidoarjo dan serta satunya dari Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Kendaraan tak standar ini disita hingga spesifikasinya dikembalikan ke semula. ’’Bisa dikeluarkan kalau diubah bentuk. Karena kereta kelinci ini juga hasil perubahan bentuk,’’ tegas KBO Satlantas Polres Mojokerto Kota Iptu Sukaren.


Menurutnya, pelanggaran kereta kelinci tidak hanya soal perubahan bentuk. Lebih dari itu, kereta kelinci tidak memenuhi standar sebagai kendaraan angkutan. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya melanggar pasal 308 A, pasal 288 ayat 1, pasal 280, pasal 308, pasal 278, pasal 285 ayat 2. Pasal-pasal tersebut mengatur standar fisik dan administrasi kendaraan.


Sejumlah pelanggaran itu belum lagi soal tingkat keamanan terhadap penumpang. Satu kereta kelinci mengangkut sekitar 20 orang. Dengan spesifikasi yang tak standar, resiko kecelakaannya terbilang tinggi. Oleh petugas, rombongan tersebut langusung digiring ke Mapolresta untuk ditindak. ’’Kami jelaskan kalau ini melanggar aturan. Dan mereka paham,’’ terangnya.


Para sopir kereta kelinci langsung dikenai sanksi tilang. Sedangkan, barang bukti ditahan. Para penumpang yang berasal dari Wiringinanom dan Gresik juga dipulangkan. Mereka diantar mengunakan truk. ’’Banyak penumpangnya. Anak-anak dan ibunya. Tak imbal sampai empat truk,’’ ujar Karen.


Pihaknya mengimbau, para pemilik kereta kelinci cukup beroperasi di area yang telah ditentukan dengan tidak nekat masuk di jalan raya. Sebab, selain tak memenuhi syarat dan standar, resiko kecelakaan lalu lintasnya tinggi. Bahkan, korban kecelakaan tidak bisa mendapat asuransi karena kereta kelinci tidak termasuk jenis kendaraan yang boleh melintas di jalan raya. (adi/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#kotamojokerto