Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Penjual Bubur Jadi Penghulu Nikah Siri

Fendy Hermansyah • Selasa, 7 Desember 2021 | 16:25 WIB
penjual-bubur-jadi-penghulu-nikah-siri
penjual-bubur-jadi-penghulu-nikah-siri

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Penghulu nikah siri, Ali Mansyur Syah, 28, ditangkap jajaran Satsabhara Polres Mojokerto Kota, Senin sore (6/12). Pria yang kesehariannya berjualan bubur ini membuka praktik jasa akad nikah siri lengkap dengan surat-suratnya.


Pria asal Dusun Seppat, Desa Srabitimur, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan ini ditangkap saat melakukan transaksi cash on delivery (COD) di kawasan Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Setelah diinterogasi, pelaku langsung digelandang ke Mapolresta untuk pemeriksaan lanjut.


Saat itu, Ali bermaksud mengantar surat nikah siri pesanan pelanggannya. Selain menyediakan jasa akad nikah siri, selama lima tahun terakhir, dia juga melayani pembuatan surat keterangan nikah siri secara kilat. ”Kalau surat ini harga normalnya Rp 300 ribu,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto di ruang Tipiring Satsabhara Polres Mojokerto, kemarin petang.


Setiap pemesan, mendapat dua buah surat. Yakni surat penyataan nikah secara agama serta sertifikat nikah secara islam. Lembaran ini dibuat dan dicetaknya sendiri. Sejumlah tanda tangan penghulu, saksi-saksi, hingga wali nikah yang dibubuhkan di surat tersebut, dipalsukan. ”Namanya saya catut saja,” ujar dia.


Pemesan surat nikah siri ini datang dari berbagai daerah di Jatim. Penyerahan surat biasanya dilakukan melalui jasa pengiriman ekspedisi dengan biaya Rp 300 ribu. ”Sehari bisa jadi,” ujar Ali.


Namun, jika pelanggan mengajak bertemu, biayanya akan membengkak sesuai jarak tempuh. Seperti di Kota Mojokerto, biaya dipatok Rp 600 ribu.


Ali menjalankan bisnisnya ini dari Sidoarjo. Sehari-hari, dia mengaku berjualan bubur ayam di wilayah Kecamatan Gedangan. ”Ini sambilan saja,” imbuhnya.


Selain menyediakan jasa pembuatan surat, dia juga melayani prosesi pernikahan secara siri. Untuk jasanya ini, dia mematok tarif Rp 1,2 juta. Biaya itu termasuk untuk penghulu yang tak lain dirinya sendiri, dua saksi, wali, hingga penyediaan tempat.


Ali mengaku, tak ingat sudah berapa kali menikahkan orang secara siri. Jasanya menikahkan secara siri ini dipromosikan lewat facebook. ”Sudah kami penuhi semua rukunnya. Kita cek dulu juga apakah orang ini sudah nikah atau belum. Kalau anak-anak, langsung kita tolak,” jelasnya.


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk menjadi dasar polisi dalam menindak praktiknya. Ali disangka telah melanggar Pasal 1 Ayat 2 yang menyebutkan pengawasan proses nikah hanya dilakukan oleh pegawai yang ditunjuk oleh pegawai Kementerian Agama. Sehingga, siapapun di luar itu yang menikahkan orang, sesuai pasal 3 ayat 2, terancam kurungan maksimal tiga bulan.


”Dalam hal ini, rukun nikahnya tidak lengkap. Dan pelaku juga bukan pegawai yang punya hak menikahkan,” tegas Kaur Tipiring Satsabhara Polres Mojokerto Kota Bripka Suharmanto.


Maraknya jasa pernikahan siri di medsos dinilai perlu ditindak tegas. Selain melanggar hukum, praktik ini juga rentan disalahgunakan untuk tindak asusila. ”Surat keterangan nikah siri ini banyak dijadikan legitimasi atau pegangan untuk tinggal bareng di kos yang sebenarnya kumpul kebo,” terangnya.


Sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku meliputi dua lembar surat keterangan nikah siri, dua handphone (HP), buku catatan, serta kartu ATM. Hingga kemarin sore, pelaku masih dilakukan BAP secara kilat. Menurutnya, kasus Ali akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk penyidikan lenbih lanjut. (adi/ron)


 

Editor : Fendy Hermansyah