KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Seorang pemilik biro travel umrah melaporkan youtuber atas dugaan pencemaran nama baik ke Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (18/11). Pelapor tak terima lantaran dituduh sebagai pasangan homo. Dugaan penyebaran informasi tak benar alias hoaks itu diketahuinya setelah viral di media sosial.
Tuduhan terhadap pelapor AHS, 44, itu diunggah dalam channel youtube berinisial TIJ yang memiliki 519 ribu pengikut. Dalam konten videonya, pria yang dikenal sebagai peramal asal Aceh itu menyebut, pelapor sebagai pasangan homo seorang youtuber lain berinisial GA yang memiliki pengikut 72,7 ribu akun. Kedua akun ini sama-sama memiliki pengikut yang militan.
Pelapor mengaku menemukan sedikitnya 10 konten serupa di channel tersebut. Tak hanya menyebar tuduhan bohong, menurut dia, TIJ juga mengambil foto maupun video dari sosial medianya untuk dibuat konten tidak benar. ’’Sebelum ini, di youtube-nya juga mengancam saya,’’ ungkap AHS.
Warga Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, ini mengaku tidak mengenal sosok TIJ maupun GA. Yang dia tahu, sejumlah konten yang mencemarkan nama baiknya itu sudah viral ditonton ribuan kali. Video itu diunggah kali pertama Jumat (12/11) setelah salah satu jamaan umrah yang lewat biro travelnya memberi tahu terkait tudingan tersebut.
Hingga akhirnya, kemarin, AHS memutuskan melaporkan tindakan tersebut ke Mapolres Mojokerto Kota. Dia tiba sekitar pukul 14.15 dengan membawa berkas sejumlah bukti unggahan di youtube terlapor. Selain itu, pihaknya juga langsung mengirim surat terkait aduan tersebut langsung ke Kapolres Mojokerto Kota. ’’Yang tidak saya terima karena nama saya dicatut dan isi konten karena dituduh gay padahal tidak kenal sama sekali dengan dua-duanya,’’ sebutnya.
Pihaknya khawatir tuduhan tidak benar itu juga dapat mempengaruhi kepercayaan terdapat bisnis biro umrah yang dijalankan selama ini.
AHS sempat diperiksa sebentar di ruang unit 2 Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Dia diminta menunggu proses selanjutnya setelah laporan tersebut masuk. Penyidik juga belum mengeluarkan bukti aduan atau laporan dengan alasan AHS sudah mengirim surat langsung ke Kapolres.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda MK. Umam menyatakan, kasus tersebut terkait dengan pelaporan dugaan pelanggaran UU ITE. Saat ini, surat aduan itu bakal diterima untuk dipelajari terlebih dahulu. Jika buktinya lengkap, akan ditindaklanjuti. ’’Kalau bukti-buktinya memenuhi unsur, akan diarahkan ke penyelidikan. Nantinya, pelapor dipanggil untuk dimintai keterangan,’’ terangnya. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah