KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Sebanyak 20 narapidana (napi) Lapas Kelas II-B Mojokerto dilayar ke Lapas Kelas II-B Probolinggo, Rabu (10/11). Selain mengurangi tingkat overkapasitas, dipindahkan puluhan napi itu untuk mengantisipasi gangguan keamanan. Karena, mereka telah memiliki catatan buruk dan melanggar aturan Lapas.
Kalapas Kelas II-B Mojokerto Dedi Cahyadi menyatakan, membludaknya tingkat hunian di Lapas Mojokerto karena menopang dua wilayah hukum. Sekitar 80 tahanan baru masuk ke lapas setiap bulan. Jumlah ini tak sebanding dengan napi yang bebas.
Seperti, sejak awal tahun hingga Oktober, hanya 134 napi yang bebas murni. Jomplangnya jumah warga binaan yang masuk dengan yang keluar membuat lapas mengalami overkapasitas.
Tingkat kelebihan penghuni bahkan menyentuh 300 persen. Dari kapasitas normal 344 orang, per kemarin, warga binaan sudah mencapai 979. ”Olehnya pemindahan napi ke lapas lain ini menjadi salah satu upaya kami mengurangi kepadatan penghuni,” ujarnya.
Napi yang dipindahkan kali ini sebanyak 20 orang. Meliputi 17 napi kasus narkoba dan tiga napi kasus kriminal. Proses pemberangkatan dimulai sekitar pukul 04.00. Para napi yang akan dipindahkan terlebih dulu menjalani tes swab antigen. ”Ini untuk memastikan tidak ada yang terpapar Covid-19,” imbuhnya.
Dengan kondisi tangan dirantai, para napi dimasukkan ke mobil tahanan. Pemindahan napi dikawal petugas kepolisian hingga sampai ke lapas tujuan. Dedi menegaskan, pengiriman napi ke lapas lain dilakukan secara rutin. Selama ini 20 sampai 30 napi dilayar setiap bulan. Para napi yang dipindah memiliki masa hukuman pidana lebih dari lima tahun.
Selain menekan overkapasitas, pemindahan napi untuk mengantisipasi gangguan keamanan di lapas. Mereka yang dilayar biasanya memiliki catatan disiplin buruk. Keberadaan napi bandel ini dinilai bisa mempengaruhi ketertiban warga binaan lain. Sehingga perlu dipindahkan supaya tidak menggangu ketertiban dan keamanan. ”Tidak taat aturan dan biasanya kurang disiplin,” katanya. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah