NGORO, Jawa Pos Radar Mojokerto - Agus Purwanto, 35, tertunduk lesu saat dikeler polisi ke Mapolres Mojokerto. Warga Kabupaten Nganjuk itu terancam di penjara usai menjambret smartphone seorang bocah. Meski sempat mengelabui dan kabur ke areal persawahan, langkahnya terhenti usai dibekuk petugas.
Aksi nekat Agus terjadi pukul 20.30 Rabu (06/10) di Dusun Jajar, Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Mulanya, korban, LB, 14, belanja di minimarket setempat. Usai belanja, korban pulang berjalan kaki. Ia tak menyadari tengah diincar pelaku. Sasarannya smartphone yang tengah digenggam korban.
Melihat ada kesempatan, pelaku melancarkan aksinya. Smartphone yang digenggam korban pun dijambret. ’’HP milik korban ditarik paksa pelaku. Lalu, dia kabur ke arah Mojosari dengan mengendarai motor,’’ ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo kemarin.
Tahu ada penjambretan, korban bersama ayah, warga setempat, dan petugas mengejar pelaku. Di sekitar Stadion Gajah Mada Mojosari, korban melihat pelaku melintas dengan motor Honda Beat Merah yang dikendarai saat beraksi. Sembari meneriaki pelaku, korban terus mengejar pelaku. ’’Usai melapor ke mapolres, korban bersama tim resmob terus mengejar pelaku,’’ terangnya.
Petugas terus menguber pelaku hingga Agus terjatuh di Dusun Seruni, Desa Banjartanggul, Kecamatan Pungging. Meski langkahnya mulai terseok, Agus kabur ke areal persawahan. Lebih dari empat jam dikejar, polisi membekuk pelaku di wilayah Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari. Polisi lantas menggiring Agus ke mapolres agar tak jadi bulan-bulanan warga. ’’Pukul 01.00 (7/10) pelaku berhasil kami amankan di sekitar jembatan Desa Awang-Awang,’’ bebernya.
Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di mapolres guna kepentingan pemeriksaan. Di antaranya, smartphone Realme C15 milik korban hingga motor Honda Beat merah yang digunakan pelaku dalam beraksi. Agus dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). ’’Pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun lamanya,’’ tukas mantan Kasatreskrim Polres Malang itu. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah