Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Suami Lolos, Pelaku Aborsi Terancam 15 Tahun Penjara

Imron Arlado • Rabu, 10 Maret 2021 | 17:35 WIB
suami-lolos-pelaku-aborsi-terancam-15-tahun-penjara
suami-lolos-pelaku-aborsi-terancam-15-tahun-penjara

KUTOREJO, Jawa Pos Radar Mojokerto – Jeratan hukum yang dialami Nungki Merinda Sari (NMS), 25, warga Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, tersangka aborsi, tidak akan berlaku bagi suami sirinya, M. Zainul Mustofa, 29. Warga Dusun Tamansari, Desa/Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto ini lolos dari ancaman pidana lantaran dianggap tak terlibat dalam kasus tersebut.


Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra menjelaskan, kepolisian tak menetapkan Zainul sebagai tersangka karena tak terlibat dalam proses aborsi yang dilakukan Nungki. Namun, Zainul membantu proses penguburan si jabang bayi di Makam Islam Dusun Sugihwaras, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, tanpa izin warga.


Bahkan, Zainul turut mendampingi Nungki membeli sepasang batu nisan guna dipasang di makam janinnya itu. ”Memang dalam penguburan janin itu dibantu si pacar (Zainul). Namun, pacarnya (baru) tahu (jika janinnya digugurkan) setelah proses aborsi itu selesai dilakukan sendiri oleh tersangka N,” ujarnya.


Atas perbuatannya, Nungki dijerat pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) juncto pasal 194 juncto pasal 75 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider pasal 77A ayat (1) juncto pasal 45 A Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider pasal 56 KUHP. Nungki terancam mendekam di sel tahanan maksimal 15 tahun lamanya.


Dia menerangkan, tidak ditahannya Zainul bukan tanpa alasan. Selama penyelidikan dan penyidikan, didapati sejumlah fakta yang melandasi ayah si jabang bayi itu lolos dari ancaman pidana. Di antaranya, hasil keterangan, percakapan dengan Nungki, hingga alibi. ”Karena tidak terlibat dalam proses aborsinya,” beber Rifaldhy.


Kendati telah nikah siri, kedua jarang tinggal seatap. Nungki lebih sering tinggal sendiri di kosnya di Dusun Tamansari, Desa/Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Disinyalir, hal tersebut semakin memperkuat ketidakterlibatan Zainul dalam proses dan perencanaan aborsi yang dilakukan Nungki. ”Tersangka N yang (lebih sering) tinggal di kos. Si laki-laki (Zainul) kadang di sana kadang tidak,” sebutnya.


Dengan begitu, Zainul dipastikan tidak terlibat dalam proses aborsi yang dilakukan Nungki. Bahkan, dalam perencanaannya sekalipun. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan yang dilontarkan Zainul saat diperiksa petugas. Dia ingin membesarkan janin yang dikandung istri sirinya itu. ”Dia tahu kalau tersangka N itu hamil. Tapi, untuk perencanaan dan proses aborsinya dia tidak tahu. Bahkan, si laki-laki ini (berniat) mau merawat dan membesarkan anak (janin) itu,” ungkapnya.


Sehingga, dalam kasus aborsi ini hanya Nungki yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, lulusan S-1 Kimia mengaku tega menggugurkan kandungan berusia empat bulan itu lantaran malu hamil di luar nikah secara sah. Salah satu karyawati pabrik plastik di Sidoarjo itu juga malu jika kehamilannya diketahui rekan kerjanya. Pasalnya, rekan kerjanya tak tahu bila dia sudah menikah siri dengan Zainul setelah satu tahun pacaran. (vad)

Editor : Imron Arlado