Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Mobil Innova Halangi Laju Ambulans Membawa Pasien

Moch. Chariris • Rabu, 21 Oktober 2020 | 20:30 WIB
mobil-innova-halangi-laju-ambulans-membawa-pasien
mobil-innova-halangi-laju-ambulans-membawa-pasien

PACET, Jawa Pos Radar Mojokerto - Video viral yang memperlihatkan mobil Toyota Kijang Innova dengan nomor pelat L 1597 RX yang menghalangi laju ambulans saat membawa pasien kecelakaan di jalur curam Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, langsung ditindak polisi.


Satlantas Polres Mojokerto akhirnya memberi sanksi tilang kepada pengemudi, Ali Nurohmad, 50. Sebelum ditilang, warga Desa Barong Sawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, ini juga diminta memberikan klarifikasi dan minta maaf secara terbuka kepada publik yang sudah resah dengan ulahnya.


’’Setelah viral, anggota melacak pemilik mobil itu. Ternyata mobil tersebut merupakan mobil rental yang disewa pengemudi Ali Nurohmad, warga Jombang,’’ ungkap Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Randy Asdar, Selasa (20/10).


Bermodalkan hasil pelacakan tersebut, petugas langsung memanggil pengemudi mobil dan perwakilan relawan ke kantor Satlantas Polres Mojokerto di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, pada Senin (19/10) sekitar pukul 21.00 WIB untuk menyelesaikan permasalahan.


Sebagai efek jera, petugas juga memberikan sanksi tilang terhadap pengemudi mobil yang menghalangi laju ambulans yang membawa pasien di jalur curam Sendi, Pacet, Minggu (18/10) sekitar pukul 12.30.


Tepatnya saat ambulans melaju di Jalan Raya Petak, Kecamatan Pacet. ’’Kebetulan ambulans yang dikemudi relawan ini sedang membawa dua korban berstatus pasutri untuk mendapatkan penanganan medis ke  Rumah Sakit Sumbergelagah, Pacet,’’ katanya.


Hasil klarifikasi, lanjut Randy, pengemudi yang hendak pulang ke Jombang mengaku sebenarnya tidak berniat menghalangi laju ambulans. Sopir sudah mau minggir. Namun, dia gugup.


Karena kondisi jalan yang sempit. Kiri ada got dan pada saat itu jalan sedang ramai. ’’Tapi, itu kan alibinya sopir. Dia tetap kami tindak sesuai aturan dan juga menegur pihak rental,’’ tambahnya.


Sopir Innova dijerat  Pasal 134 joucto Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.


Disebutkannya, pasal tersebut mengatur jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan saat di jalan raya. ’’Kita sendiri, kalau sedang dalam posisi pengawalan, kita akan minggir saat ada ambulans maupun pemadam kebakaran. Karena mereka ini di perioritaskan dan dilindungi undang-undang, apalagi menyelamatkan nyawa manusia,’’ tandasnya.


Dalam video yang beredar, terlihat bagaimana sopir ambulans sudah bolak-balik membunyikan klakson agar mobil Innova memberi jalan pada laju ambulans. Namun, mobil berwarna hitam itu, justru terlihat menutupi jalan.


’’Kita panik, karena pada saat itu, korban ini tidak sadarkan diri dan patah tulang,’’ ungkap Suyit, pengemudi ambulans. Suyit yang merupakan relawan Welirang Community mengaku tengah mengevakuasi pasangan suami istri (Pasutri) asal Jombang karena mengalami kecelakaan rem blong di jalur curam AMD Sendi.


Namun, saat di tengah perjalanan malah dihadapkan dengan pengemudi yang kurang kesadarannya. Menurutnya, insiden mobil menghalangi laju ambulans terjadi lumayan jauh. Yakni, mulai dari depan Puskesmas Pacet di wilayah Dusun Kembangsore.


’’Sekitar dua kilometer ambulans gak dikasih jalan. Sehingga, anak-anak (teman relawan) saya suruh mengambil video,’’ tambahnya. Hingga akhirnya Suyit mempercepat laju kendaraan untuk bisa mendapatkan jalan.


’’Akhirnya terpaksa adu balap, di bel-bel namun mobil tidak mau minggir. Ada sela sedikit, saya mencari jalan sendiri untuk bisa lolos. Sebab, korban perempuan tak sadarkan diri dan akan kita bawa ke RS Sumberglagah,’’ cerita Suyit.


Dia berharap, kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pengguna jalan jika ada ambulans segera minggir. ’’Karena kita membawa korban untuk menyelamatkan nyawa manusia. Itu pun juga sudah diatur dalam undang-undang,’’ tegasnya.


Penguna jalan berkewajiban mendahulukan kendaraan tertentu ini sudah diatur dalam pasal 134  UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dalam pasal tersebut dijelaskan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan.


Yakni, pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara serta tamu negara. (abi)



 

Editor : Moch. Chariris
#satlantas polres mojokerto