KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pengembangan kasus peredaran narkoba jenis baru oleh Satnarkoba Polresta Mojokerto menemui jalan buntu. Itu setelah pelaku, Oxi, yang diketahui sebagai bandar sabu-sabu warna hijau diduga didatangkan dari Belgia berhasil kabur. Warga asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ini berhasil kabur setelah mengendus kehadiran petugas saat akan menggerebek rumahnya. ’’Posisinya dia (Oxi, Red) masih daftar pencarian orang (DPO),’’ ungkap Wakapolresta Mojokerto, Kompol Hanis Subiyono, sata pers rilis di mapolresta, Selasa (16/6).
Meski berhasil kabur namun tak membuat petugas patah arang. Didampingi penguru RT dan orang tua Oxi, petugas tetap melakukan penggeledahan. Hasilnya, sejumlah barang bukti berhasil didapati. Yakni, 70 gram sabu-sabu jenis baru dan 1.000 butir pil dobel L. Kedua jenis barang terlarang itu masing-masing ditemukan dalam tas di atas meja dan di dalam kardus sebelah bufet di ruang tamu. ’’Jadi 75 gram sabu-sabu dan 1.000 pil dobel L sebagai barang bukti ini kita amankan untuk proses pengembangan. Pengejaran Oxi juga terus kita lakukan,’’ paparnya.
Dia menyebutkan, sabu-sabu jenis baru diduga didatangkan dari Belgia sejauh ini masih dilakukan uji laboratorium di Mapolda Jatim. Selain masih asing, di Jatim jenis sabu-sabu warna hijau ini tergolong anyar. Terbukti, di jajaran Polda Jatim saja belum pernah terungkap dengan BB (barang bukti) yang sama. Sehingga untuk memastikan ini produk luar negeri penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium. ’’Kami tidak mau berspekulasi,’’ tuturnya.Maka dari itu, untuk mengungkap ada atau tidak jaringan nasional atau internasional, sekarang terus didalami. Kendati Oxi berhasil kabur, penyidik mengungkap, sabu-sabu warna hijau ini harganya lebih mahal. Dengan dibanderol Rp 1,5 juta per gram. Sedangkan sabu-sabu putih biasanya harganya kisaran Rp 1,2 juta per gram. ’’Yang membedakan apa, kami juga belum tahu,’’ ujarnya.
Yang jelas, lanjut Subiyono, dari jaringan ini, petugas berhasil menangkap lima pelaku sekaligus. Adalah Zanuar Ega Nanda, warga Dusun Segawe Lor, Desa Wojowarno; Muhtadun Yoffi Ardiansyah, warga Kemlagi Barat, Desa/Kecamatan Kemlagi. Serta Abdul Kholil Anwar, Dian Sulistiyono, dan Rudiyanto, ketiganya warga Dusun Pilang Gowok, Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi. Sehingga total dari sejumlah yang disita penyidik ada 85 gram sabu-sabu dan 1.000 butir pil dobel L. ’’Kelima tersangka diamankan disejumlah lokasi berbeda. Tiga tersangka merupakan pemakai dan dua tersangka adalah pengedar,’’ jelasnya.
Editor : Imron Arlado