KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 1,1 miliar di sejumlah lokasi.
Mulai restoran hingga di kantornya, Dinas PUPR, Jalan Raden Wijaya, Kota Mojokerto. Hal itu terungkap dari data yang dibeber Pengadilan Tipikor, Surabaya melalui situs resminya, kemarin. Dalam rilisnya, Zaenal diduga telah menerima fee proyek pertama kalinya di Hotel B Fashion Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Kemudian, penerimaan kedua terjadi di kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Mojokerto, kantor Bupati Mojokerto, sekitar KFC dekat dealer Ford Surabaya, Pendapa Kabupaten Mojokerto, dan Restaurant Club House Taman Dayu Golf and Resort di Pandaan, Pasuruan.
Selain membeber lokasi penerimaan gratifikasi, KPK juga mengungkap bahwa keterlibatan pihak lain. Mantan kepala dinas pendidikan (Dispendik) ini akan didakwa telah bersama-sama dengan eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).
’’Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi,’’ tegas dalam berkas dakwaan.
Zaenal dianggap bersalah lantaran statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) diduga telah menerima gratifikasi dan menyalahgunakan wewenangnya. KPK telah menunjuk jaksa penuntut umumnya Arif Suhermanto.
Sebelumnya, Arif merupakan jaksa yang telah menjebloskan MKP ke penjara selama 8 tahun. Sementara itu, meski telah membeber lokasi penerimaan gratifikasi, namun Pengadilan Tipikor, Surabaya belum mempublikasikan majelis hakim yang akan mengadili Zaenal selama proses persidangan yang akan dimulai 4 Juni nanti.
Bersamaan dengan berkas Zaenal, jaksa KPK juga melimpahkan 4 berkas tersangka lain dugaan korupsi di Sidoarjo. Yakni, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kepala Dinas PUBM Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga di Dinas PUBM Sidoarjo yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.
Berkas empat terdakwa perkara suap sejumlah pekerjaan proyek di Kabupaten Sidoarjo itu merupakan rangkaian dari dua terdakwa kontraktor Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. Keduanya terdakwa yang didakwa memberikan suap sebesar Rp 1,675 miliar kepada pejabat yang saat ini perkaranya baru dilimpahkan JPU KPK.
Ibnu Gopur dan Totok Sumedi saat ini, tengah berproses di Pengadilan Tipikor, Surabaya di Sidoarjo menunggu putusan yang dijadwalkan pada tanggal 29 Mei mendatang. Keduanya dituntut selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Editor : Moch. Chariris