SOOKO, Jawa Pos Radar Mojokerto – Mantan Direktur Utama PT Manna Jaya Makmur (MJM), Lie Ping Irawan, dicokok Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, di tempat persembunyiannya, di Desa Samirono, Kecamatan Getasan, Semarang. Ia ditangkap atas kasus yang membelitnya sejak tahun 2017 silam dan telah dinyatakan inkracht.
Kasus dumping limbah yang menyeret Lie Ping dinyatakan inkracht sejak 14 Mei lalu. Namun, kejari kesulitan menemukan terpidana lantaran tak jelas jluntrungnya. ’’Sejak kasus itu, ia sudah keluar dari perusahaan itu,’’ ungkap jaksa penuntut, M. Syarief Simatupang, SH. Diceritakan Syarief, perburuan terhadap terpidana yang kini berusia 41 tahun tersebut terus dilakukan.
Kejari baru mendengar keberadaan pelaku di kawasan Magelang, Minggu (8/12). Tiga orang dari kejari langsung menuju lokasi. Namun, angan-angan melakukan penangkapan gagal dilakukan. Terpidana sudah tak ditemukan. Drama pencarian pelaku tak dikendurkan. Para jaksa ini kemudian melakukan pencarian di lokasi lain. Di antaranya di kawasan Salatiga. ’’Tetapi, yang bersangkutan juga tidak ada,’’ tambah Syarief.
Pencarian terus dilakukan. Dan akhirnya, para jaksa ini mendapat kabar yang cukup valid terhadap keberadaan eks bos perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja di kawasan Bangsal tersebut. Yakni, berada di sebuah pedalaman, di Samirono, Getasan, Semarang. Di rumah ini, terpidana hidup seorang diri. Proses penangkapan pun berhasil dilakukan. Terpidana langsung diboyong ke Mojokerto dan dijebloskan ke Lapas Kelas II-B Mojokerto.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Arie Satria mengatakan, Lie Ping Irawan akan menjalani hukuman badan selama 1 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Arie menyebut, terpidana dijerat pasal 104 juncto pasal 116 ayat 1 huruf B UU RI tentang pengelolaan lingkungan hidup.
’’Kita melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi yang turun terhadap terpidana. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup,” ungkapnya. Arie menceritakan, kasus yang menjerat Lie Ping ini berlangsung sangat sederhana. Saat itu, perusahaan yang tengah dipimpinnya hanya memiliki izin penimbunan limbah sementara. Akan tetapi, banyak ditemukan limbah berserakan di sekitar lokasi. Polda Jatim pun turun tangan dan menemukan bukti limbah jenis B3 (bahan beracun dan berbahaya). Polisi memproses kasus ini ke ranah hukum. ’’Perusahaan ini tidak memiliki izin mengolah limbah,’’ pungkasnya.
Editor : Imron Arlado