MOJOKERTO – Dugaan penjarahan pasir di lokasi proyek nasional pembangunan waduk atau long storage di perbatasan Kabupaten Mojokerto dan Sidoarjo masih saja terjadi.
Kendati sebelumnya pernah digerebek petugas gabungan dari kepolisian dan satpol PP, penambangan kekayaan negara dalam proyek bernilai Rp 336 miliar itu masih marak. Pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto (JPRM) Senin (1/4), nampak dump truck keluar masuk dalam kawasan proyek Kementerian PUPR tersebut.
Armada-armada itu mengangkut pasir yang dihasilkan di eks Sungai Brantas. Utamanya, di Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. "Setiap hari, pasti ada truk keluar masuk mengangkut pasir di sini," ungkap warga kepada JPRM.
Menurutnya, pasir-pasir yang diangkut merupakan hasil pengerukan oleh sejumlah warga di dalam proyek pembangunan bendungan. Tidak hanya menggunakan peralatan manual, di lokasi, sebagian warga justru menggunakan mesin ponton.
Selain ditimbun di tepi jalan desa, tumpukan pasir ini tak sedikit yang langsung dijual ke luar daerah. "Tidak pasti, kadang dijual ke Sidoarjo, atau ke Mojokerto sendiri. Ada juga yang sampai Madura," tuturnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Suharsono, tidak menampik perihal dugaan penjarahan pasir di lokasi proyek. Hanya saja, ia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindak. "Sekarang, masalah itu sudah diambil alih penuh polres. Bahkan, sebelumnya sempat dilakukan pertemuan di mapolres," tandasnya.
Disinggung soal pembiaran penambangan yang diduga ilegal pihaknya membantah. "Tidak benar kalau ada pembiaran. Yang jelas, itu (penjarahan pasir) telah masuk ranah pidana. Jadi, wewenang penuh di kepolisian," jelasnya.
Dia mencontohkan, satpol PP sudah beberapa kali melakukan penggerebekan bersama Polres Mojokerto. "Barang bukti dan proses penyelidikan juga di polres," tandas Suharsono.
Editor : Moch. Chariris