Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tersangka Pamer Kelamin: Tiba-tiba Pingin Saja, Ada Kepuasan

Moch. Chariris • Selasa, 26 Maret 2019 | 23:53 WIB
tersangka-pamer-kelamin-tiba-tiba-pingin-saja-ada-kepuasan
tersangka-pamer-kelamin-tiba-tiba-pingin-saja-ada-kepuasan

MOJOKERTO - Tindakan asusila jalanan dengan modus menunjukkan alat kelamin yang sempat viral akhirnya diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.


Pelakunya diketahui bernama Rachmad Kusnandar, 38, warga Perum Jetis Permai, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Selain dilakukan penahanan, akibat permuatannya dia terancam 10 tahun penjara.


Kapolres Mojokerto AKBP Setyo koes Heriyatno, menjelaskan, pelaku diamankan di rumahnya Jumat (15/3) setelah sebelumnya sempat membuat heboh publik akibat aksinya kepada para wanita. ’’Pelaku melakukan ini secara sadar,’’ katanya.


Kondisi itu juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan psikologis pelaku di Mapolda Jatim. ’’Hasil psikologis itu dia mengalami penyimpangan seksual ringan atau parafilia,’’ tambahnya.Parafilia adalah gangguan seksual yang ditandai oleh khayalan seksual yang khusus dan desakan serta praktik seksual yang kuat, biasanya berulang kali dan menakutkan.


Namun, Setyo belum menjelaskan detail penyimpangan yang dialami pelaku. Dengan yang berhak menjelaskan adalah psikiater sekaligus sebagai saksi ahli. ’’Yang jelas ini, dilakukan spontan. Merasa ada kepuasan tersendiri kalau sudah mengeluarkan (alat kelamin) itu kepada wanita yang menjadi targetnya,’’ bebernya.


Polisi masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dugaan tindak pidana yang diperbuat pelaku. Setyo mengungkapkan, perilaku menyimpang pelaku sudah berlangsung dalam dua tahun terakhir.


Bahkan, kendati telah berkeluarga, informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Mojokerto setidaknya pelaku sudah melakukan tindakan aneh itu di 16 tempat kejadian perkara (TKP). ’’Artinya, penyimpangan pelaku tidak selalu. Pas lagi hasratnya timbul saja,’’ tuturnya.


Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti. Di antaranya, sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol S 6587 TC, helm, dan satu set pakaian milik pelaku. Rachmad Kusnandar dijerat dengan pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


’’Ancaman pidananya paling lama 10 tahun. Atau denda paling banyak Rp 5 miliar,’’ tandas Setyo. Sementara itu, saat ditanya motif di balik dia menunjukkan kemaluan di depan umum dan wanita, Rachmad hanya menjawab yang dilakukan hanya spontanitas.


Dengan alasan, dia merasa puas ketika sudah menunjukkan alat kelaminnya di depan umum atua seorang wanita.  ’’Tiba-tiba pingin saja. Ada kepuasan,’’ ungkapnya.

Editor : Moch. Chariris