Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Firman Kesal sang Pacar Berhubungan Badan dengan Mantan Kekasihnya

Moch. Chariris • Kamis, 7 Februari 2019 | 18:00 WIB
firman-kesal-sang-pacar-berhubungan-badan-dengan-mantan-kekasihnya
firman-kesal-sang-pacar-berhubungan-badan-dengan-mantan-kekasihnya

MOJOKERTO – Motif utama Firman Ardiansyah, 22, tersangka penyebar video syur dengan mantan kekasihnya sendiri perlahan mulai terkuak. Tersangka mengaku sengaja menyebarkan video syur bersama mantan kekasihnya, NW, itu atas dasar sakit hati.


Dia merasa kecewa lantaran kekasihnya melakukan hubungan badan dengan mantan kekasihnya yang dulu. Sehingga, pria asal Dusun Kraton, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu kemudian sengaja menyebarkan dua video beradegan suami istri dengan mantan kekasihnya tersebut melalui pesan singkat WhatsApp (WA) dan story WA pribadi.


Seketika video itu menyebar secara massal dan menggemparkan publik. ”Motifnya karena sakit hati,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno kemarin. Jadi, karena pacarnya berhubungan dengan pria lain, tersangka merasa sakit hati. Kemudian tersangka mengajak NW berunding.


Dia menyuruh NW datang menemuinya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, NW menolak. Akhirnya, video adegan intim berdua yang direkam di rumah tersangka pada 15 Juli tahun lalu langsung disebar.


”Penyebarannya melalui pesan WA dan status WA. Disebar ke teman-teman ceweknya,” jelas kapolres. Saat dihadapan awak media dan pihak kepolisian, Firman mengaku menyebar video syur tersebut memang didasari rasa sakit hati. Firman menyebar video syur tersebut saat statusnya masih berpacaran. Atau belum putus sejak berpacaran dengan sang perempuan tersebut dari April  tahun lalu.


”Ya sakit hati karena dia (si cewek, Red) di pangkuan cowok lain. Mantannya kemudian inbox pernah melakukan hubungan badan dengan dia (si cewek, Red),” jawab Firman.


Saat disoal mengapa pacaran bisa sampai berbuat begitu, dia menjawab karena suka sama suka. Selain itu, dia berujar keduanya melakukan hal tersebut tanpa paksaan. ”Dia juga mau,” tandasnya. Pada saat melakukan hubungan intim tersebut, Firman mengaku yang merekam adegan tersebut bukanlah dia sendiri.


Namun, mantan kekasihnya juga ikutan merekam. ”Berdua,” katanya singkat. Dari pengakuan tersangka, dia  sebenarnya ada niatan untuk untuk menikahi perempuan tersebut. Bahkan dia mengaku kedua orang tua sudah sering saling bertemu. ”Sering sekali (bertemu, Red),” katanya.


Namun, tindakan menyebarkan video tersebut justru membawa tersangka ke ranah pidana.  Firman diganjar pasal berlapis. Yaitu, melanggar pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara. Selain itu dijerat pasal 29 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Sementara itu, disinggung disoal mengenai status mantan kekasih tersebut, kapolres masih fokus pada tersangka yang menyebarkan konten pornografi tersebut. ”Kita masih teliti sebatas apa. Apakah si perempuan dipaksa. Kita juga tidak bisa memberikan pandangan yang subjektif,” tandasnya. Sehingga pihaknya akan lebih dulu melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi maupun barang bukti. (sad)


 

Editor : Moch. Chariris