MOJOKERTO – Penyisiran setiap rumah warga yang kedapatan menyediakan parkir motor bagi para pelajar di bawah umur oleh kepolisian hanya gertak sambal.
Terbukti, hingga kemarin pelajar bermotor di wilayah Kota Mojokerto masih menjamur. Seperti yang terlihat di kawasan Jalan Raya Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon. Sejumlah pelajar berseragam lengkap biru putih terlihat asyik mengendarai sepeda motor.
Ironisnya, selain sudah jelas tidak memiliki surat Izin mengemudi (SIM) lantaran masih di bawah umur, mereka yang statusnya masih pelajar SMP, secara kasat mata tidak mengenakan helm keselamatan.
Sebagian dari mereka juga terlihat menggunakan sepeda motor protolan. Bahkan, berbocengan tiga. Warga menyebut, situasi seperti ini hampir setiap hari saat berangkat dan pulang sekolah. ’’Sudah dari dulu. Malah ada juga yang sepeda motornya protolan,’’ kata seorang warga.
Sayangnya, situasi ini tak lantas membuat petugas kepolisian melakukan tindakan tegas. Tak heran, jika sejauh ini angka kecelakaan melibatkan pelajar cenderung masih tinggi. Bahkan, berakibat fatal hingga memakan korban jiwa.
Selain tingkat emosionalnya yang labil, kelangkapan berkendara yang vital, seperti helm kerap diabaikan. ’’Sebenarnya sekolah sudah melarang. Tapi, karena ada rumah warga yang menyediakan parkir, ya sama saja,’’ sesalnya.
Polemik pelajar bermotor tidak hanya terjadi di wilayah Kota Mojokerto saja. Pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto, pelajar bermotor juga menjamur di wilayah utara Sungai Brantas. Nampak sejumlah pelajar memang sedang memarkir sepeda motornya di rumah warga tak jauh dari sekolah.
Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Kadek Oka Suparta, menegaskan, polemik pelajar bermotor memang tidak bisa ditindak tegas kepolisian saja. Harusnya, semua stakeholder terlibat aktif di dalamnya.
Seperti dinas pendidikan (Dispendik), sekolah, orang tua, hingga masyarakat. ’’Perlu sinergitas. Kesamaan pola pikir bagi anak-anak yang belum cukup umur tidak punya kompetensi mengendarai sepeda motor. Untuk dirinya sendiri maupun orang lain,’’ katanya.
Tak urung, untuk menyikapi hal itu, tidak henti-hentinya petugas melakukan sosialisasi dan edukasi di setiap sekolah. Tidak hanya kalangan pelajar, melainkan pihak sekolah dan orang tua siswa. Sebab, pelajar yang masih di bawah 17 tahun, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mereka dinilai belum cakap mengendarai kendaraan bermotor.
Dengan demikian, belum bisa mendapatkan SIM sebagai syarat bekendara. ’’Makanya, adanya program angkutan sekolah gratis, setiap kali kunjungan ke sekolah-sekolah kami terus mendorong agar pelajar memaksimalkan itu,’’ pungkasnya.
Sementara itu, salah satu siswa di Kota Mojokerto mengaku, sebenarnya, program angkutan gratis sekolah itu cukup positif. Namun, pengoperasian di lapangan belum maksimal. ’’Kadang kalau pagi terlalu pagi. Kalau pulang kadang jamnya tidak tepat,’’ katanya.
Sehingga pelajar bermotor pun masih saja menjamur. Tidak hanya di tingkat SMA, melainkan menyentuh tingkat SMP. ’’Kalau terlalu pagi, angkutan itu malah dibuat orang berangkat ke pasar,’’ tutur pelajar asal Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon tersebut.
Editor : Moch. Chariris