Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tersangka Pembuat Dokumen Palsu Banderol Ijazah Rp 15 Ribu

Moch. Chariris • Jumat, 26 Januari 2018 | 23:31 WIB
tersangka-pembuat-dokumen-palsu-banderol-ijazah-rp-15-ribu
tersangka-pembuat-dokumen-palsu-banderol-ijazah-rp-15-ribu

MOJOKERTO - Dari hasil pemeriksaan terungkap, selama tiga tahun beroperasi, komplotan sindikat pemalsuan dokumen negara ini sudah menyetak ratusan dokumen palsu.


Rinciannya, terdiri atas 75 lembar SKCK, 50 SIM, 30 lembar ijazah dan 25 KTP. Peran ketiga tersangka pun berbeda-beda. ’’Artinya, dari kasus ini ada yang menjadi pengguna, perantara (calo) dan pembuat,’’ kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M. Solikhin Fery.


Dia menjelaskan, peran Kamid selama ini diketahui sebagai pengguna, Pujiono sebagai calo, sedangkan Ahmad Shofi’i adalah produsen atau pemeran utama. Feri mengungkapkan, untuk membuat SIM palsu, tersangka lebih dulu menggunakan SIM asli milik orang lain. Kemudian diubah jenis SIM-nya sesuai pesanan.


Tersangka menggunakan lotion obat nyamuk untuk menghapus data yang tidak diperlukan sekaligus mengubah jenis SIM. ’’Nah, dari blangko SIM lama yang sudah dihapus, tersangka langsung mencetak data ulang secara mandiri menggunakan printer,’’ bebernya.


Berbeda dengan pemalsuan KTP. Tersangka cukup dengan menyobek atau mengupas plastik data kependudukan di KTP. Sedangkan, untuk mengganti data baru atau palsu, tersangka mencetak menggunakan printer lalu dikemas plastik bening. ’’Setelah jadi, baru ditempel ke blangko menggunakan laminating,’’ tandas Fery.


Harga pembuatan dokumen palsu yang dibanderol tersangka relatif berbeda. Untuk segala jenis dan kelas SIM palsu ditarif Rp 300 ribu. Hasilnya kemudian dibagi rata. Ahmad Shofi’i mendapat jatah paling tinggi Rp 200 ribu dan Rp 100 ribu untuk Pujiono.


Sementara, untuk pembuatan KTP palsu dihargai Rp 50 ribu-Rp 100 ribu. ’’Tapi, sistimnya memang perpanjangan. Artinya, dari SIM dan KTP yang sudah mati dihidupkan lagi. Dan diubah sesuai yang keinginan pemesan,’’ paparnya.


Ironisnya, untuk pembuatan dokumen negara tarifnya lebih murah. Sekali mencetak tersangka memasang tarif di kisaran Rp 15 ribu-Rp 30 ribu per lembar. Di antaranya pembuatan SKCK, KK (Kartu Keluarga) dan ijazah.


’’Tujuan pengguna KTP palsu ini banyak dimanfaatkan untuk pengajuan kredit di perbankan. Ijazah untuk melamar pekerjaan, SIM untuk menghindari tilang,’’ tegasnya. Sementara untuk blanko SIM dan KTP, selama ini para tersangka mendapatkan dari salah satu warga yang sudah tak terpakai.


Sedangkan blanko SKCK dan ijazah dibuat sendiri oleh tersangka dengan bantuan mesin scanner. ’’Kami mengingatkan agar perbankan atau instansi lain yang harus memakai syarat dokumen lebih berhati-hati. Teliti dan periksa betul dokumen yang dipakai,’’ pungkasnya. 

Editor : Moch. Chariris
#satreskrim polres mojokerto