Menakar Kontribusi Elemen Masyarakat dalam RUU Perampasan Aset

Imron Arlado • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 18:32 WIB
Dwi Prasetya Budi, Mahasiswa Magister Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan UGM.
Dwi Prasetya Budi, Mahasiswa Magister Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan UGM.

Indonesia Corruption Watch mencatat kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 234,8 triliun sepanjang 2019 hingga 2023, sementara aset yang berhasil dirampas kembali hanya Rp 32,8 triliun, sekitar 13 persen dari total kerugian. Kesenjangan itulah yang hendak ditutup RUU Perampasan Aset. Tapi instrumen sebesar ini, kalau desainnya keliru, bisa berbalik menjadi alat baru untuk merampas hak warga yang belum tentu bersalah secara pidana.

Pekan lalu linimasa ramai oleh klaim bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset yang didorong Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung meluruskan bahwa RUU itu masih bertengger di nomor urut enam Prolegnas Prioritas 2026 dan sedang digodok Komisi III. Ketua Komisi III Habiburokhman menepis narasi tersebut. Ia menyebut pihaknya sudah ”gaspol” menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selama tiga masa sidang, menyerap masukan dari sedikitnya 24 elemen masyarakat, mulai mahasiswa, pakar hukum, hingga organisasi masyarakat sipil.

Baca Juga: Siinopsis Film Alas Roban: Kisah Ibu Tunggal Melawan Teror di Jalur Angker

Saya melihat persoalannya bukan di situ. Bantahan itu benar secara faktual, tapi menjawab pertanyaan yang keliru. Yang perlu ditanyakan bukan apakah publik diundang, melainkan apakah suara yang masuk mengubah substansi undang-undang. Sejarah legislasi kita punya jawaban yang tidak menggembirakan. Pada UU Cipta Kerja sebagai pembanding. Proses pembentukannya juga mengklaim melibatkan publik lewat seminar dan focus group discussion. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, menyatakan undang-undang itu inkonstitusional bersyarat karena partisipasi yang digelar tidak memenuhi syarat meaningful participation. 

MK merumuskan tiga prasyarat yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapat penjelasan atas usulan yang disampaikan. Ribuan masukan boleh jadi tercatat dalam berita acara. Tetapi kalau tidak pernah dipertimbangkan secara terbuka, catatan itu kehilangan makna substantifnya.

Mengingat kembali pada dua tahun setelah putusan itu, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengadopsi konsep partisipasi bermakna lewat Pasal 96. Pada kajian Muttaqin dan Hikam menemukan ketentuan itu longgar karena mekanisme penyampaian aspirasi diatur, tapi jaminan bahwa aspirasi tersebut direspons, apalagi memengaruhi hasil akhir, nyaris tidak diatur. Partisipasi berubah menjadi sebatas syarat administratif, bukan pada proses tawar-menawar substansi. Pola serupa berulang pada revisi UU KPK 2019 dan pembahasan KUHP, dua produk hukum yang dikritik karena kecepatan pengesahan tidak sebanding dengan kedalaman dialog publik.

Baca Juga: Cafe Havenville: Sudut Estetik Terbaru di Trawas yang Bikin Betah Nongkrong Seharian

Di sinilah RUU Perampasan Aset berada pada persimpangan yang menentukan. Belum disahkan berarti ruang koreksi masih terbuka. Tetapi materi RUU ini menyimpan potensi kerugian yang lebih besar bagi warga jika partisipasi hanya kosmetik. Koalisi masyarakat sipil, termasuk ICW dan ICJR, mencatat bahwa RUU ini mengadopsi sistem pembuktian terbalik ala hukum perdata (non-conviction based forfeiture), sekaligus memberi kewenangan luas kepada Kejaksaan RI termasuk kewenangan baru bagi Jaksa Agung sebagai pengelola aset sitaan, mulai dari penyimpanan hingga pemanfaatannya. 

Adapun upaya paksa berupa pemblokiran dan penyitaan hingga kini belum diatur dengan mekanisme pengawasan setara hakim komisaris atau hakim pemeriksa pendahuluan, sehingga dapat membuka celah pada pelanggaran hak milik warga yang belum tentu bersalah secara pidana. Jika substansi ini tidak diperbaiki sebelum disahkan, maka akan berpotensi menjadi sumber masalah baru.

Dengan ini kontribusi elemen masyarakat semestinya tidak diukur dari jumlah organisasi yang hadir dalam RDPU, melainkan dari sejauh mana masukan mereka mengubah pasal demi pasal. DPR bisa saja mengundang seratus organisasi. Tetapi bila draf akhir tidak bergeser dari naskah awal pemerintah, kehadiran itu sekadar pemanis prosedural. Pengalaman pada Cipta Kerja mengajarkan bahwa legitimasi hukum tidak lahir dari pada absensi kehadiran, melainkan dari jejak argumen yang benar-benar diperdebatkan dan direspons secara terbuka.

Waktu untuk mengoreksi substansi ini masih ada, tapi terbatas. Komisi III telah menjadwalkan delapan narasumber tambahan dari elemen masyarakat pada sisa masa sidang ini. Delapan kursi itu semestinya diisi bukan oleh yang paling lantang menolak, melainkan yang paling siap untuk menyodorkan rumusan pasal pengganti untuk soal pembuktian terbalik dan pengawasan kewenangan Kejaksaan.

Ada juga tanggung jawab di pihak elemen masyarakat sendiri. Partisipasi bermakna menuntut kesiapan argumentasi yang detail, bukan hanya sekadar penolakan normatif. Kritik terhadap pembuktian terbalik, misalnya, perlu disertai usulan konkret soal mekanisme pengawasan, bukan sekadar seruan agar RUU dibatalkan. Di titik ini, akademisi kampus, organisasi profesi hukum, dan pers punya peran menjembatani bahasa teknis legislasi dengan kepentingan publik awam.

Kembali ke keributan di media sosial, narasi keliru soal penolakan DPR sesungguhnya gejala, bukan penyakit. Ia lahir dari kepercayaan publik yang kini mulai rapuh terhadap proses legislasi, warisan dari pengalaman Cipta Kerja dan revisi UU KPK yang terasa sangat jauh dari aspirasi rakyat. Tugas berikutnya bukan sekadar membantah narasi keliru lewat jumpa pers. Tetapi tugas berikutnya adalah membuktikan lewat draf final RUU Perampasan Aset bahwa partisipasi kali ini benar-benar didengar, dipertimbangkan, dan dijawab. 

*) Mahasiswa Magister Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan UGM

Editor : Imron Arlado
uu perampasan aset kasus korupsi opini mahasiswa icw