Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Peran Dinas Perhubungan dalam Pengawasan Operasional Pelayanan Trans Jatim di Malang

Fendy Hermansyah • Selasa, 23 Juni 2026 | 04:52 WIB
Farid Ikhwananda, Bima Putra Mahendra, Mahasiswa Sosiologi, FISIP, Universitas Muhammadiyah Malang
Farid Ikhwananda, Bima Putra Mahendra, Mahasiswa Sosiologi, FISIP, Universitas Muhammadiyah Malang

Oleh: Farid Ikhwananda, Bima Putra Mahendra 
Mahasiswa Sosiologi, FISIP, Universitas Muhammadiyah Malang

TRANSPORTASI publik merupakan salah satu sektor strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta pemerataan pembangunan wilayah. Keberadaan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau menjadi kebutuhan penting di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat perkotaan. Salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam meningkatkan kualitas transportasi publik adalah melalui penyelenggaraan layanan Bus Trans Jatim. Program ini dikembangkan sebagai sistem angkutan massal berbasis jalan yang bertujuan memberikan alternatif transportasi yang aman, terjangkau, dan terintegrasi bagi masyarakat.

Di wilayah Malang, pengembangan layanan Trans Jatim menjadi bagian dari upaya peningkatan konektivitas transportasi antarwilayah di kawasan Malang Raya. Dinas Perhubungan (Dishub) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan dan pengawasan operasional Bus Trans Jatim sebagai bentuk pelayanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.

1. Peran Dishub sebagai Regulator dan Pengelola Sistem Transportasi

Hasil wawancara menunjukkan bahwa Dishub bertugas mengembangkan dan mengelola layanan transportasi umum yang mencakup transportasi darat, laut, dan udara. Dalam operasional Trans Jatim, Dishub berperan sebagai pihak yang menyediakan anggaran sekaligus menetapkan kebijakan pelayanan transportasi. Sementara itu, operator bertanggung jawab menjalankan operasional kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan.

2. Pengawasan Operasional melalui Sistem Teknologi dan Monitoring Lapangan

Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan Dishub adalah melalui pemanfaatan teknologi digital. Berdasarkan hasil wawancara, setiap armada Trans Jatim dilengkapi dengan CCTV dan sensor wajah yang terhubung dengan Jatim Transportation Control Center (JTCC) di Surabaya. Sistem tersebut memungkinkan aktivitas pengemudi dipantau secara langsung. Apabila pengemudi menunjukkan tanda-tanda mengantuk, melanggar batas kecepatan, atau melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, sistem akan mendeteksi dan melaporkannya kepada petugas pengawas.

3. Pengawasan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat

Pengawasan yang dilakukan Dishub tidak hanya berfokus pada aspek keselamatan operasional, tetapi juga pada kualitas pelayanan kepada pengguna jasa. Berdasarkan hasil wawancara, Dishub secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan Trans Jatim. Evaluasi tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan operator, laporan pengawas lapangan, serta masukan dari masyarakat. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Dishub juga menyediakan berbagai inovasi layanan, seperti aplikasi "Trans Jatim Ajaib" yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai rute, jadwal, dan layanan bus.

4. Pengawasan terhadap Fasilitas dan Infrastruktur Pendukung

Berdasarkan hasil wawancara, Dishub mengakui bahwa fasilitas halte dan jalur Trans Jatim masih memerlukan penyempurnaan. Oleh karena itu, Dishub terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan saran terkait pelayanan yang diterima. Setiap aduan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki fasilitas pendukung, baik berupa halte, jalur operasional, maupun pelayanan petugas.

5. Kendala dalam Pengawasan Operasional Trans Jatim

Hasil wawancara menunjukkan bahwa terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam pengawasan operasional Trans Jatim. Pertama, masih terdapat masyarakat yang kurang memahami penggunaan teknologi digital, terutama dalam mengakses aplikasi layanan Trans Jatim. Kedua, adanya vandalisme dan perusakan fasilitas publik yang dapat mengganggu kualitas pelayanan. Selain itu, kondisi lalu lintas di wilayah Malang yang padat juga menjadi tantangan tersendiri.

6. Dampak Pengawasan Dishub terhadap Pelayanan Trans Jatim

Pengawasan yang dilakukan Dishub memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan Trans Jatim. Berdasarkan hasil wawancara dengan pengguna, layanan Trans Jatim dinilai cukup baik karena menawarkan tarif yang terjangkau, yaitu Rp5.000 untuk penumpang umum dan Rp2.500 untuk pelajar. Selain itu, masyarakat merasa terbantu dalam mobilitas sehari-hari, khususnya perjalanan antara Malang dan Batu.

7. Analisis Teori dalam Hubungan Industrial Tripartit

Dalam konteks penelitian ini, sistem transportasi Trans Jatim dapat dipahami sebagai sebuah sistem sosial yang melibatkan tiga aktor utama dalam hubungan industrial tripartit, yaitu pemerintah (Dinas Perhubungan), operator/pengelola Trans Jatim, dan pekerja (sopir bus). Menurut Parsons, suatu sistem dapat berjalan dengan baik apabila mampu memenuhi empat fungsi utama yang dikenal dengan konsep AGIL (Adaptation, Goal Attainment, Integration, dan Latency).

Pertama, Adaptation. Dalam operasional Trans Jatim, Dinas Perhubungan berupaya menyesuaikan layanan transportasi dengan kebutuhan masyarakat melalui penyediaan transportasi umum yang murah, aman, dan nyaman. Kedua, Goal Attainment (Pencapaian Tujuan). Dalam hubungan industrial tripartit Trans Jatim, pemerintah melalui Dishub memiliki tujuan untuk menyediakan layanan transportasi publik yang efektif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, Integration (Integrasi). Dalam hubungan industrial tripartit, integrasi terlihat dari kerja sama antara Dishub, operator Trans Jatim, dan sopir bus. Hasil wawancara menunjukkan bahwa Dishub dan operator memiliki koordinasi yang intensif dalam pengawasan operasional. Keempat, Latency (Pemeliharaan Pola). Dalam operasional Trans Jatim, fungsi ini terlihat melalui penerapan SOP, pemberian sanksi bagi pelanggar aturan, serta pembinaan terhadap pengemudi dan operator.

8. Hubungan Industrial Tripartit dalam Perspektif Talcott Parsons

Konsep hubungan industrial tripartit menekankan kerja sama antara tiga unsur utama, yaitu: Pemerintah (Dinas Perhubungan) sebagai regulator dan pengawas. Operator Trans Jatim sebagai pengelola layanan transportasi. Sopir Bus sebagai pelaksana operasional di lapangan. Dalam perspektif Talcott Parsons, ketiga aktor tersebut merupakan subsistem yang saling bergantung.

Dengan demikian, teori Struktural Fungsional Talcott Parsons menjelaskan bahwa keberhasilan pengelolaan Trans Jatim di Malang bergantung pada fungsi dan kerja sama seluruh aktor dalam hubungan industrial tripartit. Pengawasan yang dilakukan Dinas Perhubungan menjadi mekanisme penting untuk menjaga keteraturan, integrasi, dan keberlangsungan sistem transportasi publik sehingga tujuan pelayanan kepada masyarakat dapat tercapai secara optimal. (*)

Editor : Fendy Hermansyah
#trans jatim malang #opini mahasiswa #dinas perhubungan #Trans Jatim