Oleh: Fajar Kurniawanto*)
*) Mahasiswa Prodi Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
DATA Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) telah menjadi terobosan krusial bagi Kementerian Sosial (Kemensos) dalam mengelola bantuan sosial (bansos). Sistem ini tidak hanya menyatukan data dari berbagai instansi, tapi juga memastikan distribusi bansos lebih tepat sasaran, mengurangi kebocoran anggaran yang selama ini merugikan rakyat miskin.
Fungsi DTSEN bagi Kemensos
DTSEN berfungsi sebagai basis data tunggal nasional yang mengintegrasikan informasi sosial-ekonomi dari kementerian, BPS, dan instansi daerah. Utamanya, DTSEN menentukan penerima bansos seperti PKH, BPNT, dan PBI JK dengan akurasi tinggi, memetakan desil kemiskinan secara dinamis. Selain itu, sistem ini mendukung perencanaan kebijakan, evaluasi program, dan pemantauan real-time, sehingga Kemensos bisa merespons perubahan kondisi masyarakat seperti peningkatan kesejahteraan atau migrasi.
Secara opini saya, fungsi ini merevolusi birokrasi sosial yang sebelumnya berantakan. Tanpa DTSEN, bansos sering salah sasaran-inclusion error (mampu dapat bantuan) dan exclusion error (miskin terlewat)-seperti kasus 43.200 penerima KIS dinonaktifkan pada 2025 karena verifikasi DTSEN. Ini bukti konkret bahwa data akurat adalah senjata ampuh melawan korupsi dan inefisiensi.
Efek Positif dan Tantangan DTSEN
Efek utama DTSEN adalah peningkatan transparansi dan akuntabilitas, dengan pemutakhiran data setiap tiga bulan via sinkronisasi BPS. Akibatnya, anggaran bansos lebih efisien, angka kemiskinan ekstrem menurun sesuai Inpres No. 4/2025, dan perlindungan sosial nasional menguat. Dampak jangka panjang: masyarakat miskin benar-benar terangkat, bukan sekadar "diberi makan sementara".
Namun, transisi dari DTKS ke DTSEN menimbulkan efek samping seperti verifikasi ulang yang memakan waktu, potensi KPM lama kehilangan bantuan jika desil naik, dan kebutuhan infrastruktur digital di daerah terpencil. Opini saya, ini harga yang pantas dibayar untuk keadilan. Kemensos harus percepat sosialisasi dan pelatihan agar dampak negatif minim, sebab data mutakhir DTSEN kini jadi kewajiban mutlak bagi seluruh K/L.
Landasan Hukum DTSEN
DTSEN diatur Peraturan BPS No. 6 Tahun 2025, yang mencakup penyusunan, pengelolaan, kualitas data, hingga keamanan berbasis UU PDP. Permensos No. 3/2025 mengamanatkan sinkronisasi data, sementara Inpres 4 dan 8/2025 menjadikannya rujukan wajib penyaluran bansos. SK Kemensos 80/HUK/2025 bahkan memicu penonaktifan massal penerima tidak layak.
Saya beropini, regulasi ini tegas dan visioner, tapi implementasinya perlu pengawasan ketat agar tak jadi formalitas. Dengan DTSEN, Kemensos bukan lagi ’’pembagi amplop’’, melainkan arsitek kesejahteraan berbasis data.
Rekomendasi untuk Kemensos
Optimalkan DTSEN dengan kolaborasi BPS-Kemensos-Dinas Sosial daerah, termasuk validasi lapangan rutin. Ini akan maksimalkan efek positif: bansos tepat, kemiskinan turun, dan kepercayaan publik pulih. Tanpa komitmen ini, DTSEN hanya jargon-padahal potensinya luar biasa untuk Indonesia emas 2045. (*)
Editor : Fendy Hermansyah