Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Polemik Pilkades Serentak Kabupaten Sidoarjo dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Yulianto Adi Nugroho • Minggu, 10 Mei 2026 | 04:23 WIB
Nur Afifah, Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. (dok pribadi)
Nur Afifah, Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. (dok pribadi)

 

Oleh: Nur Afifah*)

PEMILIHAN Kepala Desa (Pilkades) serentak tanggal 24 Mei 2026 di Kabupaten Sidoarjo merupakan bagian dari implementasi demokrasi lokal yang bertujuan mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan Pilkades serentak sering kali memunculkan polemik di tengah masyarakat, mulai dari dugaan ketidaknetralan panitia, sengketa administrasi calon kepala desa, persoalan daftar pemilih tetap, hingga tuduhan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pemerintahan desa maupun pemerintah daerah.

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, penyelenggaraan Pilkades harus dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, yaitu setiap tindakan pemerintah wajib memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkades wajib memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat keputusan panitia atau pemerintah daerah yang merugikan hak warga negara atau calon kepala desa tanpa dasar hukum yang tepat, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Polemik yang sering muncul dalam Pilkades serentak di Kabupaten Sidoarjo juga menunjukkan pentingnya asas keterbukaan dan asas kepastian hukum. Dalam beberapa kasus, masyarakat menilai adanya kurang transparannya proses verifikasi administrasi calon maupun penetapan hasil pemilihan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggara Pilkades. Padahal, dalam negara hukum, setiap keputusan tata usaha negara harus dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, pemerintah daerah perlu memperhatikan asas kecermatan dalam setiap pengambilan keputusan. Kesalahan administrasi yang tampak sederhana, seperti kekeliruan dalam pendataan pemilih atau ketidaksesuaian prosedur pencalonan, dapat memicu konflik sosial di tingkat desa. Oleh karena itu, aparatur pemerintah dan panitia Pilkades harus bekerja secara profesional dan bebas dari kepentingan politik tertentu.

Dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, penyelesaian sengketa Pilkades seharusnya lebih mengedepankan mekanisme administratif sebelum berkembang menjadi konflik horizontal di masyarakat. Pemerintah daerah perlu membuka ruang keberatan dan pengawasan publik yang efektif agar setiap pihak memperoleh perlindungan hukum yang adil. Penguatan fungsi pengawasan oleh inspektorat, DPRD, maupun lembaga pengawas lainnya juga penting untuk menjaga integritas proses Pilkades. (*)

*) Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

 

Editor : Fendy Hermansyah
#opini guru #opini mahasiswa #opini radar mojokerto #opini siswa