Oleh : Zuhrotul Chabibah*)
PERNAHKAH kita membayangkan ke mana perginya sampah yang kita buang setiap hari? Mulai dari kantong plastik, sisa makanan, hingga limbah rumah tangga lainnya. Semua sampah itu akan berakhir di satu tempat yang terus menumpuk dari waktu ke waktu. Di Jakarta, tempat itu bernama TPST Bantargebang, yaitu sebuah kawasan yang sekarang menjadi simbol krisis pengelolaan sampah perkotaan.
Permasalahan sampah bukan lagi isu kecil yang bisa diabaikan hari ini. Seiring meningkatnya jumlah penduduk, produksi sampah pun ikut meningkat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta menunjukkan bahwa jumlah penduduk Jakarta pada tahun 2025 mencapai angka 10,72 juta jiwa. Angka tersebut menunjukkan bahwa tingkat pertumbuhan dan kepadatan penduduk DKI Jakarta semakin tinggi, sehingga menyebabkan sampah yang dihasilkan pun semakin banyak setiap harinya.
TPST Bantargebang merupakan kawasan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi salah satu bentuk upaya kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam menangani persoalan sampah. Kawasan ini dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah akhir sejak tahun 1989 dengan luasan mencapai 110,3 hektare yang terbagi menjadi lima zona. Sebagian besar area tersebut digunakan sebagai landfill atau tempat penimbunan sampah, sedangkan 18,09 hektare digunakan untuk area infrastruktur pendukung seperti jalan akses, area perkantoran, serta instalasi pengelolaan lindi.
Namun, seiring berjalannya waktu, kondisi di Bantargebang semakin mengkhawatirkan. Di mana volume sampah yang semakin tinggi dikarenakan DKI Jakarta menghasilkan sampah mencapai 7.400 hingga 9.000 ton per hari sehingga membuat kapasitas lahan kian terbebani. Bahkan, sekitar 87% pengelolaan masih bergantung pada sistem open dumping. Tumpukan sampah yang menjulang tinggi hingga menyerupai gedung 17 lantai menjadi bukti nyata bahwa sistem yang ada sudah mendekati batasnya. Lebih tragisnya lagi, terdapat peristiwa longsornya gunung sampah pada 8 Maret 2026 yang memakan korban jiwa, sehingga hal ini menunjukkan bahwa permasalahan ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga keselamatan manusia.
Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengambil langkah berbagai kebijakan. Salah satunya adalah kebijakan mengenai gerakan pilah sampah dari rumah yang di mana mewajibkan masyarakat DKI Jakarta untuk memisahkan sampah menjadi empat kategori, yaitu organik, daur ulang, B3, dan residu.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kebijakan untuk menargetkan bagian hilir Jakarta terbebas dari penumpukan sampah dalam kurun waktu dua tahun ke depan, tumpukan sampah ini akan dikelola dengan pendekatan Waste to Energy (WtE) yang nantinya sampah akan di manfaatkan menjadi listrik untuk menerangi Jakarta dan juga terdapat kebijakan pembatasan pengiriman sampah juga dirancang untuk mengurangi ketergantungan terhadap Bantargebang.
Namun demikian, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan: apakah benar menjadi solusi, atau justru memunculkan permasalahan baru? Pada kenyataan di lapangan ditemukan bahwa perubahan perilaku masyarakat tidak bisa terjadi secara cepat, masih banyak warga yang belum terbiasa memilah sampah dari rumah. Belum lagi adanya keterbatasan infrastruktur juga membuat sampah yang sudah dipilah berisiko tercampur kembali dalam proses pengangkutan.
Meski demikian, langkah yang diambil Pemprov DKI Jakarta patut diapresiasi sebagai upaya yang lebih progresif dibanding sebelumnya. Kebijakan yang mulai berfokus dari hulu menunjukkan adanya kesadaran bahwa solusi tidak bisa hanya bergantung pada pembuangan akhir.
Selain itu, persoalan sampah juga tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah saja, melainkan juga dibutuhkan keterlibatan aktif dari masyarakat sebagai bagian dari sistem itu sendiri. Tanpa kesadaran bersama, kebijakan sebaik apa pun hanya akan menjadi wacana. Jika kolaborasi ini dapat terwujud, maka bukan tidak mungkin Jakarta dapat keluar dari krisis sampah dan membangun sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan di masa depan. (*)
*) Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
Editor : Fendy Hermansyah