Oleh: Dea Aliyyarizqa
KASUS keterlambatan pembangunan RSUD Sedati di Sidoarjo merupakan salah satu ilustrasi nyata bahwa proyek publik dapat mengalami berbagai kendala yang serius apabila tidak dikelola secara optimal. Proyek yang pada dasarnya dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat justru mengalami keterlambatan yang cukup signifikan, sehingga memunculkan kekhawatiran di kalangan publik. Dengan alokasi anggaran yang besar, sejak awal proyek ini telah menumbuhkan ekspektasi yang tinggi, khususnya bagi masyarakat di wilayah Sedati dan sekitarnya yang membutuhkan akses layanan kesehatan yang lebih dekat dan memadai.
Hingga April 2026, perkembangan pembangunan RSUD Sedati di Sidoarjo masih berada jauh di bawah target yang direncanakan, dengan progres yang baru mencapai sekitar 7-10 persen. Meskipun proyek ini telah dilanjutkan kembali pada pertengahan tahun 2025 dengan target penyelesaian pada akhir tahun 2025. Realisasi di lapangan menunjukkan capaian yang tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut mencerminkan adanya kendala dalam pelaksanaan yang berimplikasi pada ketidakpastian waktu penyelesaian, terutama karena proyek harus melalui proses evaluasi ulang sebelum dapat dilanjutkan secara lebih optimal.
Salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian adalah kinerja kontraktor pelaksana yang dinilai belum mampu memenuhi target pekerjaan sesuai rencana. Kondisi tersebut memunculkan kajian kritis terhadap proses pemilihan kontraktor pada tahap awal proyek. Hal ini berkaitan dengan sejauh mana mekanisme seleksi telah dilakukan secara profesional dan transparan, serta apakah terdapat kelemahan dalam penilaian terhadap kapasitas dan pengalaman pihak pelaksana. Isu tersebut menjadi penting untuk dikaji sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek juga tidak dapat terlepas dari sorotan. Peran pemerintah tidak hanya terbatas pada pemberian kontrak, tetapi juga mencakup tanggung jawab untuk menjamin agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan rencana melalui mekanisme pengawasan yang berkesinambungan. Keterlambatan yang berlangsung dalam jangka waktu yang relatif lama menunjukkan bahwa fungsi pengendalian belum terlaksana secara optimal.
Langkah pemerintah daerah dalam melakukan pemutusan kontrak dapat dipandang sebagai bentuk ketegasan yang mencerminkan upaya untuk menjaga keberlanjutan proyek agar tidak mengalami kondisi yang semakin memburuk. Keputusan tersebut menunjukkan adanya komitmen terhadap perbaikan pelaksanaan proyek. Di sisi lain, tindakan ini juga mengindikasikan bahwa mekanisme pencegahan sebelumnya belum berjalan secara efektif. Idealnya, potensi kegagalan dalam pelaksanaan proyek dapat dikenali sejak dini melalui sistem pemantauan yang lebih intensif dan berkelanjutan.
Dampak keterlambatan tersebut dirasakan secara langsung oleh masyarakat, khususnya terkait keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan. RSUD Sedati di Sidoarjo yang direncanakan sebagai fasilitas kesehatan tipe D memiliki peran strategis dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah sekitarnya. Belum selesainya pembangunan menyebabkan masyarakat masih harus bergantung pada fasilitas kesehatan lain yang lokasinya lebih jauh atau memiliki tingkat kapasitas pelayanan yang terbatas.
Selain berdampak pada aspek pelayanan kesehatan, keterlambatan pelaksanaan proyek ini juga berpotensi menimbulkan implikasi ekonomi. Alokasi anggaran yang telah ditetapkan tidak dapat memberikan manfaat secara maksimal apabila realisasi proyek tidak sesuai dengan rencana yang telah disusun. Kondisi tersebut dapat memengaruhi tingkat efisiensi dalam penggunaan anggaran publik yang semestinya dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
Dalam perspektif administrasi publik, kasus tersebut menunjukkan bahwa penerapan prinsip good governance belum berjalan secara optimal. Prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi semestinya menjadi landasan utama dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah. Apabila prinsip-prinsip tersebut tidak diimplementasikan secara konsisten, maka risiko terjadinya penyimpangan serta kegagalan dalam pelaksanaan proyek cenderung meningkat.
Oleh karena itu, transparansi dalam penanganan permasalahan ini menjadi aspek yang sangat krusial. Pemerintah perlu menyampaikan informasi secara terbuka dan terperinci kepada publik terkait faktor-faktor yang menyebabkan keterlambatan, serta strategi yang akan ditempuh untuk menyelesaikan proyek tersebut. Keterbukaan informasi ini dapat menjadi langkah awal dalam upaya memulihkan dan memperkuat kembali kepercayaan masyarakat.
Peran DPRD sebagai lembaga pengawas juga memiliki urgensi yang tinggi dalam konteks ini. Melalui fungsi pengawasan yang dimilikinya, DPRD dapat berkontribusi dalam memastikan bahwa proses evaluasi dilaksanakan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan rapat dengar pendapat (hearing) dengan pihak-pihak terkait dapat menjadi mekanisme untuk menggali dan mengidentifikasi permasalahan secara lebih komprehensif.\
Ke depannya, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi komprehensif terhadap sistem pengelolaan proyek yang diterapkan. Mekanisme pengadaan perlu disempurnakan agar mampu menjaring kontraktor yang memiliki kompetensi dan kapabilitas yang memadai. Selain itu, sistem pengawasan perlu diperkuat melalui penerapan mekanisme yang lebih sistematis, terstruktur, serta berkesinambungan. (*)
*) Mahasiswa Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA)
Editor : Fendy Hermansyah